SANGGAU, AKCAYAKantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan barang di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 922.304 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), 240 ballpress pakaian bekas, dan 240 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar setelah melalui proses hukum dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.

Kepala Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga pengawasan di wilayah perbatasan sekaligus mencegah peredaran barang ilegal.

“Kegiatan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan barang hasil pelanggaran tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasubsektor Entikong, IPDA Maralela Pandapotan Harahap, menegaskan keberhasilan pengawasan di wilayah perbatasan tidak lepas dari sinergi Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait.

“Pemusnahan ini menunjukkan setiap barang hasil pelanggaran yang telah melalui proses hukum ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai menjaga perbatasan dari peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan di kawasan perbatasan juga membutuhkan dukungan masyarakat mengingat tingginya potensi penyelundupan di wilayah tersebut. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *