PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Kota Pontianak mencatat capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang 2025. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target yang ditetapkan, menjadi sinyal meningkatnya efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan kinerja pendapatan daerah yang semakin baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang kerap menghadapi tantangan dalam mencapai target penerimaan.

“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan berhasil meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Amirullah, capaian tersebut tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Pusat dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Ia menjelaskan, berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kemampuan fiskal Kota Pontianak kini berada pada kategori menuju mandiri. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah telah melampaui 25 persen, meski masih di bawah ambang 50 persen yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal.

“Alhamdulillah, Kota Pontianak masuk kategori menuju mandiri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” katanya.

Meski demikian, tantangan masih membayangi pengelolaan keuangan daerah. Pada tahun anggaran 2026, Kota Pontianak menghadapi pengurangan dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat yang nilainya mencapai sekitar Rp123 miliar dibandingkan proyeksi awal saat penyusunan APBD murni.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pemkot Pontianak mengambil sejumlah langkah strategis, mulai dari penghematan belanja daerah hingga mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kita harus adaptif terhadap kondisi yang ada. Langkah yang dilakukan antara lain penghematan anggaran dan terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelas Amirullah.

Ia menegaskan, peningkatan pendapatan tidak ditempuh melalui kenaikan tarif pajak. Pemkot lebih memilih memperkuat kepatuhan wajib pajak agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.

Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pontianak masih berada pada kisaran 42 hingga 45 persen. Karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Dengan sistem self assessment, kejujuran wajib pajak menjadi faktor penting dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya,” terangnya.

Selain menggenjot pendapatan, Pemkot juga menerapkan efisiensi belanja daerah dengan mengutamakan penghematan serta menunda kegiatan yang belum bersifat mendesak tanpa mengganggu program prioritas pembangunan.

Amirullah menambahkan, pemerintah terus mengkaji berbagai peluang sumber pendapatan baru, mulai dari optimalisasi aset daerah melalui kerja sama atau penyewaan, peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kemungkinan pemanfaatan instrumen pembiayaan seperti obligasi daerah.

Meski PAD terus meningkat, struktur pendapatan Kota Pontianak saat ini masih cukup bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat. Sekitar 58 hingga 59 persen pendapatan daerah masih berasal dari dana transfer dan dana bagi hasil.

“Karena itu, kita harus terus memperkuat PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat berkurang dan kemandirian fiskal Kota Pontianak semakin meningkat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *