JAKARTA, AKCAYA – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghadapi risiko saat menjalankan tugas.
Gagasan tersebut disampaikan Ria Norsan dalam Wawancara Nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, relawan karhutla memiliki peran penting dalam memadamkan api, mencegah kebakaran meluas, serta mengurangi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Karena itu, risiko yang mereka hadapi perlu diimbangi dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Relawan karhutla berperan penting dalam membantu pemadaman dan mencegah api meluas, serta mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan. Tugas mereka juga memiliki risiko, sehingga perlindungan jaminan sosial perlu dipertimbangkan,” ujar Ria Norsan.
Ia mengatakan, Pemprov Kalbar akan menindaklanjuti gagasan tersebut melalui kajian teknis dan koordinasi dengan dinas terkait serta instansi vertikal. Pembahasan mencakup skema kepesertaan, pembiayaan, penetapan penerima manfaat, hingga mekanisme pengajuan klaim sesuai ketentuan.
“Ke depan, komitmen saya selaku Gubernur akan langsung menindaklanjuti secara maksimal bersama dinas teknis terkait untuk merumuskan kajian teknis dan berkoordinasi dengan seluruh instansi vertikal yang terlibat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Pemprov Kalbar juga memaparkan upaya memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) melalui tiga pilar, yakni komitmen, inovasi, dan keberlanjutan program.
Hingga triwulan III 2026, jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar mencapai 785.310 pekerja atau 30,15 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian 27,36 persen pada 2025.
Meski demikian, perluasan perlindungan masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain besarnya jumlah pekerja informal, kondisi geografis, rendahnya literasi jaminan sosial, serta belum meratanya dukungan dan kepatuhan terhadap program.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemprov Kalbar memanfaatkan dukungan APBD, APBDes, dan badan usaha. Pada 2026, perlindungan melalui APBD ditargetkan menjangkau 42.442 pekerja.
Pemprov Kalbar juga mengembangkan sejumlah inisiatif, di antaranya aplikasi E-TSBLP, sistem SILPBJ-Kalbar, serta pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan UCJ.
Ria Norsan mengatakan, pada 2027 pemerintah provinsi menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 50 ribu pekerja rentan, termasuk relawan bencana.
“Kami juga akan memperkuat regulasi daerah dan kolaborasi melalui Forum CSR/TSBLP, serta mendorong evaluasi dukungan APBD kabupaten dan kota,” ujarnya. (elp)











