JAKARTA, AKCAYA – Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk membiayai kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di daerah.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said.
Beban APBD Daerah Berkurang
Menurut Said, kebijakan tersebut akan mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.
Selain pembiayaan PPPK, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kewajiban tersebut sebelumnya ditargetkan mulai berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujar Said.
Penyelesaian Kurang Bayar DBH
Dalam kesepakatan APBN 2027, pemerintah dan DPR juga menyetujui percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH).
Pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah akan dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah, sehingga tidak menambah beban dalam APBD.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut akhirnya menyetujui RUU APBN 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang. (elp)











