PONTIANAK, AKCAYA – Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan razia gerobak UMKM yang berjualan di atas trotoar rutin dilakukan. Hal ini untuk menertibkan para pedagang agar tidak berjulan di fasilitas umum seperti trotoar yang ditujukan untuk para pejalan kaki.
“Satpol PP secara rutin melaksanakan patroli di enam kawasan, minimal seminggu enam kali patroli di seluruh kecamatan. Dari patroli itu beberapa hal yang lakukan pertama, kita temui PKL atau masyarakat yang berjualan tidak pada tempatnya atau melanggar Perda,” ungkap Toro saat ditemui pada Selasa (28/4/2026).
Toro bilang, penertiban ini tidak langsung dilakukan. Sebelumnya para pedagang ini diberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kita berikan pemberitahuan sebelumnya, itu pertama. Apabila ditemukan kembali di lokasi yang sama dengan gerobak yang sama, kita tempel stiker kasi peringatan. Dalam waktu tiga hari tidak memindahkan gerobak akan dilakukan penindakan. Dihari ketiga, jika masih ada akan kami angkut. Nah, untuk gerobak yang ada di Kantor Satpop PP itu bisa diambil oleh pemiliknya, asalkan datang dan biasanya Satpol PP tidak langsung mendenda. Kita sarankan buat surat pernyataan tidak berjualan lagi di lokasi yang bukan ditujukan untuk berjualan,” tambahnya.
Satpol PP Pontianak juga memberikan solusi untuk para pedagang agar memasang roda di gerobak mereka agar mudah untuk dipindahkan ke tempat yang aman saat tidak digunakan untuk berjualan.
“Biasanya kawan-kawan Satpol PP memberikan solusi apabila gerobak itu tidak digunakan disimpan di tempat yang aman. Jadi jangan ditinggal di pinggir jalan, di trotoar. Biasanya kita arahkan kontainer itu dipasangi roda biar mudah untuk dipindahkan,” ujar Toro.








