PONTIANAK, AKCAYA – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menilai persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan keamanan, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial serta masa depan individu, keluarga, dan lingkungan masyarakat.

Karena itu, upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Salah satunya melalui pelatihan keterampilan atau life skill bagi masyarakat, termasuk mereka yang telah menjalani rehabilitasi.

Bahasan mengatakan program pelatihan yang selama ini dijalankan Pemerintah Kota Pontianak dapat diarahkan untuk menyasar masyarakat di kawasan yang dinilai rawan terhadap peredaran gelap narkoba.

Advertisement

“Pemerintah Kota Pontianak juga memiliki program pelatihan-pelatihan yang terus berjalan dari tahun ke tahun. Ini bisa diarahkan kepada warga masyarakat yang berada di titik-titik rawan terjadinya peredaran gelap narkoba di Kota Pontianak,” jelasnya saat membuka Bimbingan Teknis Life Skill pada Kawasan Rawan Narkotika di Kota Pontianak Tahun 2026, Selasa (6/10/2026).

Menurut Bahasan, pemberian keterampilan dapat menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan agar warga tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak tersebut.

Bahasan mengatakan, kegiatan seperti ini dapat melengkapi berbagai program sosialisasi mengenai bahaya narkoba yang selama ini dilakukan Pemerintah Kota Pontianak bersama BNN melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Kami sudah mengadakan beberapa agenda kegiatan bersama BNN melalui Kesbangpol, yaitu sosialisasi tentang bahaya narkoba, tentang kerugian orang yang terlibat dengan narkoba, serta banyak hal yang disampaikan para narasumber,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Adiyono Dwi Waluyo menegaskan, pendekatan terhadap pengguna narkoba tidak berhenti pada penindakan.

Menurutnya, pengguna perlu mendapatkan kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi dan pembinaan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.

“Kita mengedepankan bahwa pengguna narkoba itu bukan tersangka. Kita wajib untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada mereka, terutama mantan pengguna yang telah sembuh,” ujarnya.

Salah satu bentuk pembinaan dilakukan melalui pelatihan keterampilan. Dengan kemampuan tersebut, mantan pengguna diharapkan memiliki bekal untuk kembali produktif, termasuk mengembangkan usaha secara mandiri.

Adiyono mengatakan, tugas BNN tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan peredaran narkoba, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan pembinaan kepada mereka yang pernah terjerumus sebagai pengguna.

Ia menegaskan, pendekatan terhadap pengguna berbeda dengan pelaku peredaran narkoba. Pengguna diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi dan pembinaan, sementara pelaku peredaran narkoba tetap diproses melalui penegakan hukum sesuai ketentuan.

Adiyono berharap sinergi antara pemerintah daerah, BNN, dan masyarakat dapat membuat upaya pencegahan, rehabilitasi, serta pembinaan berjalan secara beriringan.

Dengan demikian, peserta kegiatan tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai bahaya narkoba, tetapi juga memiliki keterampilan yang dapat menjadi modal untuk menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan produktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *