PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Hasilnya, penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan, terutama dari sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB mencapai Rp124,87 miliar atau 116,3 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp107,36 miliar.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi yang terbangun antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Pontianak dalam menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.

“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” kata Amirullah saat membuka Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Digitalisasi Pajak Daerah serta layanan perpajakan lainnya di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).

Salah satu program yang dinilai efektif mendongkrak kepatuhan wajib pajak adalah layanan Samsat Go Kecamatan atau GOKATAN. Program ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan sepanjang 2025, program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Karena itu, pada tahun 2026 layanan GOKATAN tetap dilanjutkan dengan sejumlah penyempurnaan, termasuk penambahan durasi pelayanan menjadi tiga hari.

“Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” ujarnya.

Selain sektor kendaraan bermotor, Amirullah juga menyoroti pentingnya optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, pajak tersebut memiliki peran strategis karena menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat yang memiliki tanah maupun bangunan.

Pada tahun 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Pontianak mencapai Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target sebesar Rp38 miliar. Sementara pada tahun 2026, target penerimaan ditingkatkan menjadi Rp40 miliar.

Khusus Kecamatan Pontianak Barat, target penerimaan PBB-P2 tahun ini dipatok sebesar Rp4,91 miliar. Oleh sebab itu, sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pemkot Pontianak juga terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Salah satunya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung program penyediaan perumahan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak.

“Harapannya, kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkas Amirullah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *