JAKARTA, AKCAYA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih mempelajari usulan perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Tito menyebut usulan tersebut akan dikaji dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan, baik positif maupun negatif.
“Nanti kita bahas. Kita lagi pelajari dulu positif dan negatifnya,” kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin.
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebelumnya disampaikan perkumpulan Kepala Desa AMJ kepada pimpinan DPR. Aspirasi tersebut muncul menyusul masa jabatan sejumlah kepala desa petahana yang akan berakhir pada 2027.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya juga akan mencermati usulan tersebut. Namun, pembahasannya tidak hanya akan diarahkan pada persoalan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Menurut Rifqi, usulan tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk penataan kelembagaan pemerintahan desa serta sistem pemilihan kepala desa.
“Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintahan desa, termasuk penataan pilkades secara langsung dan serentak yang mungkin sudah mulai bisa kita bicarakan saat ini,” ucapnya.
Ia mengatakan penataan pemilihan kepala desa menjadi salah satu hal yang dapat dibahas bersamaan dengan aspirasi perpanjangan masa jabatan.
Hal tersebut berkaitan dengan rencana menuju sistem pemilihan kepala desa secara langsung dan serentak secara nasional.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aspirasi dari perkumpulan Kepala Desa AMJ mengenai usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dalam audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9), Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menyampaikan sejumlah alasan di balik usulan tersebut.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa. Hal ini dinilai sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.
Perkumpulan tersebut juga meminta agar kepala desa petahana dapat diperpanjang masa jabatannya tanpa pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu.
Namun, usulan itu tetap meminta adanya batas waktu yang jelas serta pelaksanaan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan adanya keberlanjutan masa jabatan, para kepala desa dinilai dapat lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa.
Selain itu, kepala desa juga diharapkan dapat terus mengawal program-program prioritas nasional yang dilaksanakan di tingkat desa, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan perkumpulan Kepala Desa AMJ.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk melihat kemungkinan tindak lanjut terhadap usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Meski DPR akan mencermati dan berkoordinasi mengenai aspirasi tersebut, Dasco menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan pemerintah.
Dengan demikian, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa saat ini masih berada dalam tahap kajian dan pembahasan antara pemerintah serta pihak terkait.










