PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Kota Pontianak mengajak masyarakat mendukung penegakan aturan terkait larangan permainan layangan yang menggunakan timpa gelas maupun benang kawat. Imbauan ini kembali disampaikan menyusul insiden saat petugas melakukan penertiban permainan layangan di wilayah Kota Pontianak.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan, penertiban yang dilakukan petugas merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan bertujuan menjaga keselamatan serta ketenteraman masyarakat.

“Itu insiden dalam pelaksanaan merazia yang notabene itu penegakan perda. Bukan atas dasar perintah siapa-siapa, itu murni penegakan perda,” tegas Bahasan, Jumat (14/8/2026).

Advertisement

Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif. Orang tua, tokoh masyarakat hingga perangkat lingkungan diminta ikut mengingatkan warga agar tidak memainkan layangan menggunakan bahan yang berpotensi membahayakan orang lain.

“Kami berharap seluruh masyarakat Kota Pontianak mendukung penegakan perda larangan bermain layangan timpa gelas dan nyaok dengan kawat,” ujarnya.

Bahasan menjelaskan, larangan permainan layangan dengan benang kawat maupun timpa gelas diberlakukan karena memiliki risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Benang atau material berbahaya tersebut dapat membahayakan pengguna jalan maupun warga yang berada di sekitar lokasi permainan. Aktivitas permainan layangan yang tidak sesuai ketentuan juga dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian.

Ia menegaskan, aturan tersebut bukan dibuat untuk menghilangkan permainan layangan sebagai bagian dari aktivitas masyarakat. Namun, permainan layangan harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan dan ketentuan yang berlaku.

Larangan permainan layangan di Kota Pontianak diatur dalam Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 19. Aturan tersebut melarang setiap orang atau badan membuat, membawa, menyimpan, menjual layangan dan peralatan permainan layangan dan/atau bermain layangan di wilayah Kota Pontianak, kecuali untuk kegiatan festival atau budaya.

Bahkan dalam kegiatan festival atau budaya yang mendapatkan izin Wali Kota, penggunaan tali kawat, bahan metal, logam atau sejenisnya tetap dilarang.

Bahasan mengatakan Pemkot Pontianak akan memperkuat koordinasi dengan berbagai unsur masyarakat untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan tersebut.

Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, generasi muda hingga ketua RT dan RW akan dilibatkan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

“Kita di Kota Pontianak sudah punya perda tibum yang mengatur karena itu sangat merugikan, baik secara aktivitas masyarakat maupun perekonomian UMKM di Kota Pontianak,” katanya.

Ia berharap edukasi tidak hanya dilakukan ketika petugas menggelar razia. Kesadaran untuk menjaga keselamatan, menurutnya, harus tumbuh sejak dari keluarga dan lingkungan masyarakat.

“Dengan adanya insiden ini kita akan terus aktif dan berkoordinasi dengan semua pihak, Forkopimda dan tokoh masyarakat, generasi muda, tokoh agama dan tokoh RT RW agar mengimbau seluruh masyarakatnya untuk tidak bermain layangan timpa gelas dan nyaok dengan benang kawat,” jelasnya.

Pemkot Pontianak berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Dengan begitu, aktivitas permainan layangan tetap dapat dilakukan sebagai bagian dari rekreasi dan budaya, namun tidak mengancam keselamatan pengguna jalan maupun warga lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *