PONTIANAK, AKCAYA –  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui penghentian penuntutan empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Dengan tambahan tersebut, sepanjang 2026 hingga September, sebanyak 18 perkara telah dihentikan melalui mekanisme serupa.

Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan mengatakan, dua dari empat perkara yang dihentikan diajukan Kejari Singkawang. Keduanya melibatkan Feri alias Pucul dalam perkara dugaan pencurian 60 liter solar senilai sekitar Rp600 ribu serta Hanisah alias Nisa dan Aprianti alias Dedek dalam perkara dugaan penggadaian mobil milik korban tanpa izin dengan kerugian sekitar Rp57 juta.

“Perkara tersebut telah melalui proses penyelesaian di Rumah Restorative Justice Seia Sekata Kejari Singkawang dan para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian,” kata Emilwan, Jumat (25/9/2026).

Advertisement

Sementara itu, Kejari Pontianak mengajukan penghentian penuntutan perkara atas nama Johari bin Dali terkait dugaan pencurian dengan nilai kerugian sekitar Rp1,05 juta. Johari dan korban, Andry Oktavianto, telah berdamai serta sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari.

Kejari Sambas juga mengajukan penghentian penuntutan perkara Misno bin Tuka terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda Revo. Tersangka dan korban sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian tanpa syarat.

Emilwan mengatakan, keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan korban, pelaku, dan kepentingan masyarakat.

“Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdamaian menjadi bagian penting, namun seluruh persyaratan dan kewajiban yang telah disepakati tetap harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesepakatan perdamaian tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban para pihak. Dalam perkara tertentu, masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan empat perkara tersebut, total 18 perkara telah diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejati Kalbar sepanjang Januari hingga September 2026. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *