PONTIANAK, AKCAYA – Penyaluran BBM subsidi bagi nelayan di Kalimantan Barat masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari kelengkapan dokumen kapal, kendala aplikasi dan akses internet, hingga keterbatasan kuota dan jarak pelayanan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi efektivitas penyaluran BBM subsidi bagi nelayan yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (20/8/2026).

Harisson mengatakan kepastian, kelancaran, dan ketepatan penyaluran BBM subsidi perlu menjadi perhatian bersama.

Advertisement

“Pengelolaan BBM subsidi bagi nelayan telah memiliki landasan regulasi,” ujarnya.

Di tingkat daerah, Pemprov Kalbar juga telah membentuk Tim Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 998/RO-EKON/2025.

Harisson menilai dalam hal ini peran Dinas Kelautan penting dalam memastikan data penerima dan kebutuhan BBM subsidi sesuai kondisi di lapangan.

“Dinas Kelautan dan Perikanan memegang mandat strategis untuk mengoordinasikan, memvalidasi usulan calon pengelola SPDN/SPBUN, mengesahkan data kebutuhan kuota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan secara berkala kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Upaya memastikan subsidi diterima nelayan yang tepat juga dilakukan melalui digitalisasi penerbitan rekomendasi.

Pengajuan dan verifikasi surat rekomendasi BBM subsidi dilakukan melalui Aplikasi XStar yang dikembangkan BPH Migas. Surat rekomendasi dilengkapi kode QR sebagai bagian dari mekanisme verifikasi penerima.

Di Kalimantan Barat saat terdapat 17 SPBUN aktif dan satu SPBN di Kota Pontianak. SPBUN tersebut tersebar di Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sambas, Mempawah, Kayong Utara, dan Kota Singkawang.

Namun, sejumlah kendala masih ditemui, antara lain legalisasi dokumen kapal, gangguan Aplikasi XStar, keterbatasan internet dan sinyal, jarak menuju lokasi pelayanan, persoalan kuota, serta verifikasi fisik.

Karena itu, Harisson mendorong penguatan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan, BPH Migas, Pertamina, aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota, pengelola SPBUN, serta nelayan.

“Pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama, terpadu, dan berkelanjutan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran, sesuai kebutuhan nelayan, serta dapat mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *