PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Kota Pontianak mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran daring bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP. Kebijakan tersebut diambil menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran lahan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kabut asap mulai dirasakan masyarakat, terutama pada malam hingga pagi hari. Kondisi tersebut terpantau melalui alat pengukur kualitas udara di Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Kita sudah mulai merasakan, terutama pada malam dan pagi hari, kabut asap sudah menyelimuti Kota Pontianak,” ujar Edi, Senin (10/8/2026).
Menurut Edi, kualitas udara pada malam hari sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB sempat berada pada kategori kurang sehat. Sementara pada pagi sekitar pukul 08.00 WIB, kondisi udara berada pada kategori sedang.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi tekanan udara pada malam hari yang membuat partikel asap turun dan lebih terasa di permukaan.
“Biasanya karena tekanan udara di malam hari, partikel asap itu turun. Ini yang menyebabkan kualitas udara pada malam dan subuh hari sangat jelek, sampai dinyatakan tidak sehat,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap, Pemkot Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran mengenai pengalihan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran daring.
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik PAUD, TK, SD, dan SMP yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
“Mulai hari ini, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dibuat surat edaran untuk siswa TK, PAUD, SD, dan SMP agar tidak belajar tatap muka di sekolah, tetapi melalui daring,” jelas Edi.
Ia menegaskan, penerapan pembelajaran daring akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Jika kondisi udara kembali membaik dan berada pada kategori sedang, pembelajaran tatap muka akan kembali dinormalkan.
“Waktunya sambil menunggu perkembangan kondisi kualitas udara membaik. Kalau sudah kategori sedang, kita akan normalkan kembali,” ujarnya.
Selain mengalihkan pembelajaran, Edi mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah. Aktivitas luar ruangan juga diminta dikurangi, terutama pada malam hingga pagi hari.
Dampak kabut asap terhadap kesehatan juga mulai menjadi perhatian Pemkot Pontianak. Edi menyebut laporan sementara menunjukkan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) mengalami kenaikan sekitar lima persen.
“Nanti kita akan cek lagi separah apa pengaruhnya terhadap penderita ISPA,” katanya.
Untuk mengantisipasi peningkatan kasus, Edi telah meminta Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit meningkatkan kesiapsiagaan. Fasilitas kesehatan juga diminta menyiapkan oksigen bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, penanganan dilakukan dari dua sisi. Selain mencegah kebakaran lahan meluas, pemerintah juga harus memastikan masyarakat yang terdampak asap mendapatkan pelayanan kesehatan.
Edi menyebut berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat 4.041 titik panas di wilayah Kalimantan Barat. Sebanyak 3.560 titik berada pada tingkat menengah, sedangkan 352 titik masuk tingkat tinggi.
Di Kota Pontianak sendiri, sejumlah titik api masih dalam penanganan, antara lain di kawasan Jalan Sepakat II Ujung dan beberapa titik kecil di Pontianak Utara.
“Ini terus kita padamkan sampai benar-benar tidak ada lagi bara di bawah,” katanya.
Kabut asap yang menyelimuti Pontianak juga dipengaruhi kebakaran lahan di sejumlah daerah sekitar, seperti Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Landak. Asap dari wilayah tersebut terbawa arah angin hingga berdampak terhadap kualitas udara Kota Pontianak.
Pemkot Pontianak juga telah menetapkan status darurat karhutla untuk memperkuat koordinasi penanganan bersama pemerintah provinsi, pemerintah pusat, Forkopimda, dan pihak swasta.
Edi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Terlebih, kondisi kemarau membuat lahan gambut sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
“Lahan gambut kalau sudah terbakar sulit dipadamkan. Tidak cukup hanya disiram, tetapi harus benar-benar dibasahkan,” tegasnya.
Pemerintah bersama pihak terkait juga melakukan investigasi terhadap lahan yang terbakar. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ketahuan siapa yang membakar, kita proses secara hukum. Kalau ada kebakaran, kita investigasi dengan melihat kepemilikan lahannya. Pemilik lahan harus bertanggung jawab, jangan dibiarkan,” pungkasnya.











