JAKARTA, AKCAYA – Jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diusulkan bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Usulan tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengatakan penambahan komisioner diperlukan untuk mengimbangi beban kerja dan kompleksitas penyelenggaraan pemilu.
“KPU RI cuma tujuh (anggota) itu kurang memadai. Makanya kami mau rasionalisasi, tetapi tentu berdasarkan asesmen kebutuhan penyelenggaraannya. Di dalam hasil evaluasi itu, KPU RI ada penambahan dari tujuh bisa sembilan,” kata Irawan, Jumat (23/10/2026).
Menurut dia, tugas KPU tidak hanya berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga mencakup persiapan pemilu serta penanganan berbagai persoalan di daerah. Dengan jumlah anggota yang terbatas, pembagian tugas dan koordinasi dinilai perlu dievaluasi.
“Persiapan itu kadang kala mereka mengurusi masalah-masalah di daerah, tetapi di Jakarta kosong. Tentu kan harus membutuhkan yang selalu standby (siaga) di kantor. Jadi, itu sebenarnya lebih kepada manajemen penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Selain KPU, DPR juga mengusulkan penambahan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dari lima menjadi tujuh atau sembilan orang.
Irawan menegaskan, usulan tersebut masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Besaran penambahan anggota kedua lembaga itu belum menjadi keputusan final dan masih akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu bersama berbagai pihak, termasuk akademisi.
Ia mengatakan, masukan masyarakat juga diperlukan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut untuk memastikan partisipasi publik berjalan secara bermakna. (elp)











