PONTIANAK, AKCAYA – Sekda Kalbar Harisson meminta seluruh kabupaten/kota segera membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai amanat Perpres Nomor 55 Tahun 2024.

“Kadang-kadang daerah menganggap kasusnya sedikit sehingga merasa belum perlu membentuk UPTD, padahal belum tentu kasusnya sedikit, bisa jadi banyak yang tidak terlaporkan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Menurut Harisson, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dilaporkan karena dianggap persoalan rumah tangga. “Karena itu negara harus hadir memberi ruang perlindungan,” katanya.

Ia menegaskan keberadaan UPTD PPA penting agar masyarakat berani melapor.

“Kalau UPTD sudah ada, layanan jelas, pendampingan jelas, masyarakat akan lebih berani melapor,” tegasnya.

Harisson juga mengingatkan agar pengawasan di lingkungan sosial dan panti anak diperkuat.

“Jangan sampai tempat perlindungan malah menjadi tempat munculnya kekerasan,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengapresiasi penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3 untuk mempercepat pelaporan dan penanganan kasus secara nasional.

“Data menjadi penting karena dari data itulah pemerintah bisa melihat kondisi sebenarnya dan menentukan langkah penanganan,” ujarnya. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *