KETAPANG, AKCAYA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Rabu (13/5/2026).

Mengutip Suara Pemred, Langkah tegas tersebut dilakukan karena adanya indikasi pemanfaatan ruang laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai izin dasar.

Penghentian sementara ditandai dengan pemasangan garis Polsus PWP3K sebagai bagian dari langkah awal penegakan hukum. Tindakan ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan tertib, sesuai aturan, serta tetap menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi perizinan pemanfaatan ruang laut.

“Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan ekologi sekaligus menjamin keberlanjutan investasi di sektor kelautan dan perikanan,” tegasnya.

KKP juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar segera melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, melalui akun resmi Stasiun PSDKP Pontianak, disampaikan bahwa penghentian sementara dilakukan setelah hasil pemeriksaan lapangan menemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5.000 meter persegi.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal PSDKP mengambil langkah penghentian sementara terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut karena diduga belum melengkapi izin yang dipersyaratkan. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *