PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik wilayah kota, Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya perda tersebut pada akhir 2025. Ia menegaskan, pemahaman masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan implementasi aturan ini di lapangan.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan penerapan perda ini, terutama di tujuh kawasan tanpa rokok yang menjadi fokus utama,” ujarnya.
Adapun kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, rumah ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kawasan komersial seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Saptiko menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam aturan terbaru ini. Salah satunya adalah kewajiban penyediaan area khusus merokok dengan syarat tertentu, serta peningkatan sanksi denda bagi pelanggar.
“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” jelasnya.
Ia berharap, seluruh pengelola kawasan dapat menjalankan aturan tersebut secara konsisten sehingga masyarakat dapat menikmati kualitas udara yang lebih bersih.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif mengingat perda ini telah berlaku sejak Agustus 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perubahan signifikan, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya.
Menurutnya, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam tahap awal sosialisasi. Namun, penegakan aturan juga akan dilakukan secara bertahap melalui razia di lapangan.
“Kami targetkan dalam satu tahun sejak perda ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia,” ungkapnya.
Welly menambahkan, penegakan perda ke depan akan lebih mengedepankan sanksi administratif, dimulai dari teguran hingga tindakan tegas terhadap pelanggar maupun pengelola kawasan yang tidak patuh.
Melalui langkah ini, Pemkot Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kota yang sehat dan nyaman bagi semua.










