PONTIANAK, AKCAYA – Rekayasa lalu lintas angkutan barang di koridor duplikasi Jembatan Kapuas I, Pontianak, ditetapkan berlaku permanen setelah uji coba dinilai mampu memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (27/10/2026). Rapat itu melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, instansi perhubungan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), PT Pelindo, serta asosiasi transportasi dan logistik.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, angkutan barang beroperasi pada pukul 08.00–15.00 WIB untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada sore hari. Kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih yang bermuatan dari Kubu Raya menuju Pontianak diarahkan melintasi Jembatan Kapuas II.
Sementara itu, kendaraan yang telah menyelesaikan bongkar muat dan kembali dalam kondisi kosong diperbolehkan melintasi duplikasi Jembatan Kapuas I.
Pengaturan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B tentang optimalisasi akses duplikasi Jembatan Kapuas I. Akses tersebut juga berperan dalam mendukung distribusi kebutuhan vital, terutama bahan bakar minyak (BBM) dan air bersih.
Hasil evaluasi menunjukkan, penggunaan akses tersebut memangkas jarak tempuh dari 16,4 kilometer menjadi 2,3 kilometer. Waktu perjalanan yang sebelumnya mencapai 49 menit juga berkurang menjadi sekitar enam menit. Selama uji coba, arus lalu lintas dilaporkan tetap stabil tanpa memunculkan titik kemacetan baru.
Gubernur Ria Norsan menekankan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan, kelengkapan rambu, kejelasan aturan operasional, serta pengawasan dan evaluasi berkala agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
Pembangunan Infrastruktur Jadi Solusi Jangka Panjang
Selain rekayasa lalu lintas, pemerintah membahas sejumlah langkah untuk mengatasi kemacetan di kawasan Pontianak dan Kubu Raya. Dalam jangka pendek, perbaikan dermaga penyeberangan Bardanadi dan Siantan direncanakan masuk dalam penganggaran 2027 agar layanan feri kembali menjadi alternatif mobilitas masyarakat.
Untuk jangka panjang, sejumlah opsi yang dibahas meliputi pembangunan Jembatan Kapuas III, Jembatan Garuda yang direncanakan sebagai jembatan berbayar, pelebaran jalan utama, dan pembangunan jalur alternatif.
Pengembangan jembatan yang sudah ada, termasuk duplikasi Jembatan Kapuas II, serta kemungkinan pembangunan flyover juga menjadi bahan kajian yang masih memerlukan pendalaman teknis.
Ria Norsan menegaskan, penanganan kemacetan membutuhkan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan. Rekayasa lalu lintas diharapkan tidak hanya memperlancar arus kendaraan, tetapi juga menjaga konektivitas Pontianak–Kubu Raya dan kelancaran distribusi logistik. (elp)











