PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penyusunan aturan pelaksanaan pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan, aturan tersebut harus menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan tradisi berladang secara aman dan bertanggung jawab, bukan justru mempersulit mereka.
“Perda ini bertujuan melindungi peladang, bukan mempersulit masyarakat. Kita ingin masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berladang sesuai kearifan lokal, tetapi dengan tata cara yang aman dan bertanggung jawab,” kata Norsan saat membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026).
Rapergub tersebut disiapkan sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Menurut Norsan, aturan pelaksana perlu mengatur secara terperinci tata cara pembukaan lahan, kewajiban pelaporan, pembuatan sekat atau batas lahan, hingga pengawasan api sampai benar-benar padam. Ketentuan mengenai luas dan peruntukan lahan juga harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
Ia menilai, kejelasan aturan menjadi penting agar masyarakat memahami prosedur yang harus dipenuhi dan tidak menghadapi kebingungan saat menerapkannya di lapangan.
“Kita ingin menghasilkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan. Kepentingan masyarakat yang berladang harus diperhatikan, begitu juga upaya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran,” ujarnya.
Selain kejelasan regulasi, Norsan menekankan pentingnya sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Pemerintah perlu memastikan peladang memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mampu menerapkan tata cara pembukaan lahan sesuai ketentuan.
Konsultasi publik yang digelar melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Barat bekerja sama dengan Yayasan Sangga Bumi Lestari itu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pemangku kepentingan.
Masukan dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, lembaga adat, akademisi, dan organisasi masyarakat diharapkan dapat menyempurnakan substansi Rapergub sebelum ditetapkan.
Aturan pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2022 tersebut diharapkan mampu menjaga tradisi perladangan masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum dan keselamatan lingkungan, terutama dalam upaya mencegah karhutla. (elp)











