PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran Rp60 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Anggaran tersebut berasal dari Rp20 miliar melalui APBD Provinsi Kalimantan Barat dan Rp40 miliar bantuan Pemerintah Pusat.
Dana tersebut dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026. Penggunaannya mencakup kebutuhan pemadaman, penanganan dampak kesehatan akibat kabut asap hingga pemulihan lahan yang terbakar.
Bantuan pusat sebesar Rp40 miliar mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026 tentang penggunaan bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.
Dalam ketentuan tersebut, anggaran dapat digunakan untuk operasi pemadaman di darat, termasuk metode suntik gambut. Selain itu, dana dapat membiayai kebutuhan bahan bakar, logistik personel, makanan dan minuman, operasional posko, distribusi bantuan hingga evakuasi masyarakat.
Kebutuhan peralatan pemadaman juga masuk dalam penggunaan anggaran. Di antaranya alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, sumur bor, kendaraan pemadam, motor trail dan penyewaan ekskavator.
Sektor kesehatan menjadi bagian lain yang mendapat dukungan. Anggaran dapat digunakan untuk bantuan medis, masker, vitamin atau obat-obatan serta penyediaan oksigen portabel bagi masyarakat terdampak kabut asap.
Dukungan juga dapat diberikan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan yang terlibat dalam pemadaman, termasuk insentif. Sementara untuk wilayah yang telah terbakar, anggaran dapat digunakan untuk mendukung pemulihan ekosistem lahan gambut.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Menurut dia, dukungan anggaran harus diarahkan untuk memperkuat penanganan di lapangan sekaligus mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah dan bantuan dari Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat penanganan di lapangan serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” kata Norsan, Kamis (17/9/2026).
Penggunaan dana tersebut tetap berada dalam mekanisme pengawasan pemerintah daerah. Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan anggaran sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dengan total dukungan Rp60 miliar, penanganan karhutla di Kalimantan Barat diarahkan tidak hanya pada pemadaman api, tetapi juga penanganan dampak kesehatan masyarakat dan pemulihan wilayah yang terdampak kebakaran. (elp)











