PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui peresmian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar, Kamis (27/8/2026).
Peresmian layanan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, yang mewakili Gubernur Kalbar. Launching berlangsung di Gedung LTSA PMI Disnakertrans Kalbar.
Keberadaan LTSA diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah sekaligus memastikan masyarakat Kalbar yang hendak bekerja ke luar negeri memperoleh perlindungan sejak dari daerah asal.
Harisson mengatakan, keberadaan PMI memberikan kontribusi terhadap perekonomian, baik secara nasional maupun daerah. Namun di balik kontribusi tersebut, pekerja migran juga menghadapi berbagai risiko yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Risiko tersebut antara lain penipuan, pemberangkatan secara nonprosedural hingga ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen penuh menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Kehadiran LTSA PMI ini merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik yang kita dorong bersama,” tegas Harisson.
Menurut Harisson, sistem pelayanan terpadu harus mampu mempercepat proses pengurusan dokumen bagi calon PMI.
Dengan berbagai instansi terkait berada dalam satu sistem pelayanan, masyarakat diharapkan tidak lagi harus menghadapi proses birokrasi yang panjang dan berbelit.
Tidak hanya cepat, pelayanan juga harus murah, transparan dan aman.
Hal tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak calo maupun sindikat penyalur tenaga kerja ilegal yang dapat merugikan calon PMI.
“Pelayanan juga harus lebih aman karena seluruh dokumen dan persyaratan diperiksa serta diverifikasi secara ketat. Dengan demikian, PMI kita dapat berangkat melalui prosedur yang legal, terpantau, dan terlindungi hak-haknya,” jelasnya.
Harisson juga mengingatkan agar konsep pelayanan satu atap tidak berhenti pada keberadaan berbagai instansi dalam satu gedung.
Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah membangun koordinasi dan sinergi antarlembaga sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan terpadu.
“Jangan sampai prinsip satu atap hanya sebatas letak fisik gedung, sementara ego sektoral masing-masing instansi masih berjalan sendiri-sendiri,” tegas Harisson.
Ia meminta seluruh petugas yang memberikan pelayanan kepada calon PMI mengedepankan sikap profesional, ramah dan humanis.
“Berikan pelayanan yang prima, ramah, dan humanis kepada saudara-saudara kita, para Pekerja Migran Indonesia,” imbaunya.
Kepala Disnakertrans Kalbar, Ahmad Priyono, mengatakan LTSA PMI merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi calon pekerja migran.
“LTSA hadir sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk menyederhanakan birokrasi, memberikan pelayanan publik yang prima, serta menghadirkan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran kita,” ungkapnya.
LTSA PMI Kalbar mengintegrasikan pelayanan dari delapan instansi.
Masing-masing yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kepolisian, Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, BP3MI Kalimantan Barat, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Kalbar.
Melalui integrasi tersebut, masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri dapat memperoleh informasi mengenai kesempatan kerja sekaligus mengurus berbagai dokumen yang diperlukan.
Mulai dari dokumen kependudukan, paspor, kepesertaan BPJS hingga layanan dari BP3MI Kalbar dapat diakses melalui sistem pelayanan yang terintegrasi.
Ahmad mengatakan keberadaan LTSA juga memberikan kepastian hukum bagi calon PMI sejak masih berada di daerah asal.
Proses pengurusan dokumen yang dilakukan secara terpadu diharapkan mampu menghemat waktu dan biaya sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses penempatan pekerja migran.
Di sisi lain, sistem tersebut juga diharapkan mampu mencegah praktik percaloan dan pemberangkatan PMI secara ilegal.
Penguatan perlindungan PMI menjadi semakin penting karena Kalbar merupakan salah satu provinsi perbatasan.
Selain menjadi daerah asal pekerja migran, Kalbar juga memiliki wilayah yang menjadi jalur transit pekerja migran. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus memperkuat pengawasan dan pelayanan sejak tahap awal.
Calon PMI yang tidak mendapatkan informasi dan pelayanan memadai berpotensi memilih jalur nonprosedural yang justru dapat menempatkan mereka pada berbagai risiko.
Mulai dari persoalan dokumen, eksploitasi, penipuan hingga menjadi korban TPPO.
Karena itu, LTSA PMI diharapkan menjadi pintu resmi bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, memastikan kelengkapan dokumen dan memperoleh pendampingan sebelum bekerja ke luar negeri.
Harisson juga menyampaikan apresiasi kepada BP3MI Kalbar, Disnakertrans Kalbar serta seluruh instansi yang telah terlibat dalam menghadirkan layanan tersebut.
Ia berharap LTSA tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan baru, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat Kalbar.
“Semoga niat baik kita dicatat sebagai amal ibadah dan LTSA PMI Provinsi Kalbar ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan, perlindungan, dan kemartabatan Pekerja Migran Indonesia, khususnya di Kalbar,” ujarnya.
Dengan beroperasinya LTSA PMI, Pemprov Kalbar menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan terintegrasi sekaligus memperkuat upaya mencegah pemberangkatan nonprosedural dan TPPO.











