PONTIANAK, AKCAYA – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan tidak semestinya dipandang sebagai aturan yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, perda tersebut justru lahir untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan peladang tradisional di Kalimantan Barat.
Penegasan itu disampaikan Norsan saat berdialog dengan massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait usulan pemerintah pusat mengenai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022, sekaligus mendesak penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Dialog berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).
Didampingi Ketua DPRD Kalbar dan jajaran, Norsan mengatakan keberadaan perda tersebut merupakan upaya untuk mengakomodasi kearifan lokal dalam praktik perladangan tradisional.
Namun, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” kata Norsan.
Terkait wacana pencabutan perda, Norsan menilai perubahan atau pencabutan sebuah regulasi daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Setiap langkah, menurut dia, harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, serta mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, persoalan karhutla juga menjadi perhatian. Norsan mengatakan pemerintah provinsi terus mengevaluasi dan memperkuat langkah mitigasi bersama instansi terkait. Perlindungan terhadap praktik dan kearifan lokal, kata dia, harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lanjut Norsan, juga membuka ruang dialog dengan masyarakat, tokoh adat, perwakilan massa aksi, dan para pemangku kepentingan untuk membahas masa depan tata cara pembukaan lahan perladangan tradisional.
“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan adanya perubahan regulasi,” katanya.
Seusai dialog, Norsan bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan perwakilan massa aksi.
Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dan mengkaji aspirasi masyarakat sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (elp)











