PONTIANAK, AKCAYA – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp235 miliar berdampak besar terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).

Menurut Edi, tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah telah berlangsung sejak periode pertama kepemimpinannya. Saat pandemi Covid-19, sebagian besar anggaran harus dialihkan untuk penanganan kesehatan dan bantuan sosial. Memasuki periode kedua, tantangan kembali muncul melalui kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan transfer dari pemerintah pusat.

“Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Edi menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memikul beban pelayanan yang jauh lebih besar dibandingkan daerah lain. Selain menjadi pusat perdagangan dan jasa, kota ini juga menghadapi tingginya mobilitas penduduk, aktivitas pelabuhan, serta kebutuhan pembangunan infrastruktur perkotaan.

Karena itu, ia berharap Badan Anggaran DPR RI dapat memperjuangkan agar alokasi dana transfer ke daerah dikembalikan seperti semula.

“Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal,” katanya.

Selain persoalan dana transfer, Edi juga menyoroti pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai semakin membebani keuangan daerah.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil porsi lebih besar melalui APBN sehingga tidak seluruhnya ditanggung APBD.

“Kami berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dibebankan kepada APBD, tetapi juga didukung melalui APBN,” ungkapnya.

Menurut Edi, sejumlah regulasi turut mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Di antaranya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimal pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, hingga kebijakan pembebasan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak bisa menaikkan tarif pajak maupun retribusi secara bebas karena harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, tingkat inflasi, dan stabilitas ekonomi.

“Kami berharap ada solusi terhadap berbagai persoalan ini, mulai dari skema penggajian PPPK, penyaluran TKD, hingga evaluasi regulasi yang sangat memengaruhi kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.

Edi juga mengungkapkan Kota Pontianak tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur, padahal kebutuhan pembangunan jalan, kesehatan, dan pendidikan masih sangat besar.

Kondisi jalan kota, lanjutnya, semakin cepat mengalami kerusakan akibat tingginya aktivitas kendaraan berat dari kawasan pelabuhan.

“Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Syarief Abdullah Alkadri, mengatakan kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap langsung berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan APBN Tahun 2027.

“Kunjungan hari ini kami ingin menyerap kondisi daerah beserta persoalan-persoalan yang dihadapi. Masukan ini akan memperkaya pembahasan penyusunan APBN 2027, khususnya terkait Transfer ke Daerah,” ujarnya.

Menurut Syarief, salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan adalah tingginya beban belanja pegawai yang harus ditanggung pemerintah daerah.

“Tadi kami mendengar bagaimana kesulitan daerah berkaitan dengan penggajian pegawai. Bahkan ada daerah yang lebih dari 50 persen APBD-nya digunakan untuk belanja pegawai,” katanya.

Selain itu, Banggar DPR RI juga mencatat persoalan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH), kebutuhan pendanaan sektor kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur.

Meski demikian, seluruh aspirasi daerah akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan arah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

“Tentu semua itu akan kami lihat berdasarkan kemampuan fiskal negara dengan tetap berpedoman pada kebijakan efisiensi anggaran,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *