PONTIANAK, AKCAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar penertiban terhadap aktivitas pembuatan, permainan, hingga penjualan layang-layang beserta sarana pendukungnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat dari potensi bahaya benang layang-layang.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat,” ujarnya.
Razia yang berlangsung sekitar pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak bersama dua personel TNI AD. Petugas menyisir sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas bermain layang-layang.
Hasilnya, petugas mengamankan satu layang-layang di Jalan Kom Yos Sudarso, satu gelondongan di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua layang-layang dan satu gelondongan di kawasan Jalan Sidas, tepatnya di sekitar Hotel Mahkota.
“Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan sebagai barang bukti hasil penertiban,” jelas Ahmad.
Ahmad menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan akibat penggunaan benang layang-layang yang membahayakan.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka bermain layang-layang di lokasi yang berisiko membahayakan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.










