PONTIANAK, AKCAYADirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar.

Dalam pengungkapan terbaru, polisi menyita 4,3 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, heroin, cartridge mengandung etomidate yang di pasaran gelap dikenal luas dengan istilah K-Pod, serta uang tunai Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil bisnis haram narkoba.

Keberhasilan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6).

Pengungkapan bermula pada Rabu (10/6/2026), saat tim Ditresnarkoba Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK (41) yang diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam jaringan besar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 4.330,25 gram sabu, 13,93 gram heroin, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate.

Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi peredaran gelap narkotika.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka menjalankan bisnis narkoba dengan nilai transaksi yang sangat besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Tersangka DK kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar,” kata Dedy.

Penyidik Polda Kalbar kata dia, terus mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan yang berada di balik tersangka.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar,” tegas Deddy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian,” ujar Bambang.

Saat ini, tersangka DK telah ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna memburu jaringan yang memasok maupun mengedarkan narkotika tersebut.

Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman berat. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *