JAKARTA, AKCAYA – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), yang membahas persoalan PPPK, tenaga honorer, dan kebijakan belanja pegawai daerah.
Dalam rapat tersebut, Norsan menyatakan Pemprov Kalbar siap melaksanakan ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD. Namun, ia menilai daerah menghadapi tantangan karena gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih dibebankan pada APBD, sementara dana transfer ke daerah mengalami penyesuaian.
“Jika persoalan ini tidak segera dicarikan solusi, maka banyak pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan tersebut karena rata-rata komposisi belanja pegawai saat ini masih berada di atas 30 persen,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov Kalbar mendukung agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui APBN.
“Hal ini penting agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
RDP tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, antara lain mendukung masa transisi penerapan batas belanja pegawai 30 persen dari APBD, mendorong penyesuaian regulasi terkait belanja pegawai daerah, memastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu hasil penataan non-ASN tidak diberhentikan karena keterbatasan fiskal, serta mendorong peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) dan dukungan APBN untuk pembiayaan PPPK daerah. (elp)









