KUBU RAYA, AKCAYA – Kepolisian Resor Kubu Raya menyelidiki legalitas sebuah usaha pengolahan kayu atau sawmill di Dusun Pancaroba, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang.
Langkah itu dilakukan setelah tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang melakukan inspeksi ke lokasi pada Senin (8/6/2026).
Saat pemeriksaan berlangsung, pabrik pengolahan kayu milik pria berinisial KA, 58 tahun, tersebut dalam kondisi tidak beroperasi. Polisi juga tidak menemukan aktivitas produksi maupun pengolahan kayu di lokasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengatakan petugas tetap melakukan pendalaman meski tidak menemukan kegiatan saat inspeksi.
“Pemilik mengaku mengolah kayu jenis nangka dan cempedak yang dibeli dari masyarakat. Namun, kami masih mendalami legalitas usaha dan asal-usul bahan baku yang digunakan,” kata Ade.
Menurut dia, penyelidikan difokuskan untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak terkait pelanggaran di sektor kehutanan.
Polisi belum menyampaikan apakah usaha tersebut telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Hingga kini, jajaran Polsek Sungai Ambawang masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri sumber pasokan kayu yang masuk ke lokasi.
Ade menegaskan pengawasan terhadap lokasi pengolahan kayu akan terus ditingkatkan. Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya mencegah praktik penebangan liar dan peredaran kayu ilegal di wilayah Kubu Raya.
“Kami akan memastikan setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah titik pengolahan kayu disebut akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya hutan di Kabupaten Kubu Raya. (elp)










