JAKARTA, AKCAYA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kebijakan itu diterapkan setelah uji coba selama lima bulan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat.
“Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin, Jumat (29/5/2026).
Menurut Edwin, sistem biometrik yang digunakan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart dinilai andal dan lebih cepat dibanding registrasi menggunakan NIK dan Kartu Keluarga.
“Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK dan NOK,” ujarnya.
Berdasarkan data ATSI, sebanyak 1,4 juta nomor baru telah didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik wajah sepanjang Januari-April 2026. Secara rata-rata, setiap bulannya ada sekitar 300.000 masyarakat yang memiliki nomor HP baru.
Kemkomdigi menilai teknologi ini dapat melindungi masyarakat dari penipuan, phishing, dan pencurian identitas, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap layanan telekomunikasi.
Teknologi serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan. (elp)





