KUBU RAYA, AKCAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam ban sepeda motor.
Dalam kasus ini, polisi menangkap RH (41), beserta barang bukti sabu seberat bruto 19,7 gram.
Sabu tersebut dikemas di dalam ban motor yang dibalut menyerupai produk baru dan rencananya dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah pesisir Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
“Modus penyembunyian sabu di dalam ban motor tergolong baru di wilayah Kubu Raya,” kata Ade, Jumat (22/5/2026).
Kawasan Batu Ampar masih menjadi tujuan peredaran narkotika. Hal ini kata Ade berdasarkan Pengungkapan yang berhasil dilakukan yang rata-rata tujuan peredarannya ke daerah pesisir, khususnya Batu Ampar.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka RH.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kapuas 2026 yang digelar Polres Kubu Raya. Dalam operasi selama 14 hari itu, polisi mencatat pengungkapan 18 kasus dari target awal 8 kasus.
Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni mengatakan kasus yang ditangani meliputi perjudian, narkoba, minuman keras, prostitusi, premanisme, dan kepemilikan senjata tajam.
Dari total pengungkapan tersebut, polisi menangani 4 kasus narkoba, termasuk penyelundupan sabu bermodus ban motor. (elp)










