PONTIANAK, AKCAYA – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meminta masyarakat tidak terburu-buru menilai kebijakan uji coba pengaturan kendaraan angkutan barang di Jembatan Kapuas I, Pontianak. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurai kemacetan di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya.

Pengaturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B tentang pengoperasian Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I bagi angkutan orang dan barang.

Ria Norsan menjelaskan, uji coba berlangsung pada 8–14 Oktober 2026. Dalam skema yang disampaikannya, kendaraan tertentu diperbolehkan melintas di Jembatan Kapuas I pada pukul 20.00 hingga 06.00 WIB, dengan syarat kendaraan tidak membawa muatan penuh.

Advertisement

“Oke, sekarang saya jelaskan. Biar jelas ya, jangan sampai gagal paham,” kata Ria Norsan, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, pengaturan itu dilakukan setelah kemacetan terjadi di Jembatan Kapuas II maupun Jembatan Kapuas I. Pemerintah berupaya mencari solusi agar arus lalu lintas lebih lancar, terutama bagi masyarakat dan kendaraan yang melintasi kawasan tersebut.

“Nah, jadi kemarin ini, kenapa kita keluarkan edaran itu? Yang pertama, Jembatan Kapuas 2 yang ada di Kubu Raya, itu kan macet total, ya. Nah, kemudian juga di Jembatan Kapuas 1, itu juga macet,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut masih dalam tahap percobaan. Pemerintah akan mengevaluasi dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas sebelum menentukan apakah pengaturan itu dilanjutkan atau dihentikan.

“Nanti kita lihat, kalau seandainya memang itu masih juga menimbulkan kemacetan, akan kita evaluasi dan mungkin edarannya akan kita cabut,” kata Norsan.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai kekuatan struktur jembatan, Norsan mengatakan aspek tersebut telah menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Ia pun meminta masyarakat memberikan kesempatan selama masa uji coba sebelum menarik kesimpulan mengenai dampaknya.

“Setiap kita mengeluarkan edaran itu sudah dikaji dulu ya, dikaji, dicoba. Kemudian nanti baru kita evaluasi,” tuturnya.

Norsan menegaskan, kebijakan pemerintah bertujuan memperbaiki kondisi lalu lintas dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menimbulkan risiko bagi keselamatan mereka.

“Tidak ada pimpinan yang ingin mencelakakan masyarakatnya, nggak ada. Kita semua ingin masyarakat lebih baik dan lebih sejahtera,” pungkasnya. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *