PONTIANAK, AKCAYA – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta SMA, SMK dan SLB melakukan evaluasi kondisi udara setiap hari sebelum menentukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran dari rumah.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 400.3/536/DIKBUD-C tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Tatap Muka/Luring.
Dalam ketentuan tersebut, kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kegiatan belajar mengajar. Sekolah harus memantau kondisi udara dan mengevaluasinya setiap hari.
Jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di atas 200, sekolah dapat menghentikan pembelajaran tatap muka dan memulangkan siswa.
Dalam surat tersebut juga diatur apabila kondisi udara masih belum memungkinkan pada hari berikutnya, kegiatan belajar dialihkan menjadi Belajar dari Rumah (BDR) atau pembelajaran daring.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut setiap hari kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Laporan mencakup status pembelajaran, baik tatap muka maupun BDR/daring.
Kebijakan ini membuat keputusan untuk menggelar pembelajaran tatap muka tidak lagi hanya bergantung pada jadwal sekolah, tetapi juga kondisi udara di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut terutama menjadi penting di tengah ancaman kabut asap yang dapat berubah dari hari ke hari. Dengan evaluasi harian, sekolah memiliki dasar untuk menyesuaikan kegiatan belajar ketika kualitas udara tidak lagi aman bagi siswa dan tenaga pendidik. (elp)











