SINTANG, AKCAYA – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan mendukung penerapan pengaturan pelayanan Pertalite di seluruh SPBU Kabupaten Sintang melalui sistem ganjil-genap nomor polisi kendaraan dan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengaturan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban pelayanan, mencegah pembelian berulang, serta mendukung pemerataan penyaluran Pertalite kepada masyarakat yang berhak.
Penerapan sistem ganjil-genap mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/349/INDAGKOP-C tentang Pengaturan Pelayanan Pengisian BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang yang ditetapkan pada Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, sistem ganjil-genap berlaku pada 1–7 Oktober 2026 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 akan dilayani pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan penyampaian informasi dan pendampingan kepada konsumen menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengaturan tersebut.
“Kami memahami bahwa penyesuaian jadwal pengisian ini turut memengaruhi masyarakat dalam mengatur aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU untuk mendampingi masyarakat selama proses penyesuaian, melalui penyampaian informasi yang mudah dipahami dan pelayanan yang mengedepankan kenyamanan konsumen,” ujar Edi.
Ia mengatakan masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang ditemui selama penerapan aturan tersebut sebagai bahan koordinasi Pertamina bersama pemerintah daerah.
Sesuai ketentuan, setiap konsumen wajib menunjukkan STNK kepada operator sebelum melakukan pengisian Pertalite. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan dokumen kendaraan dan data transaksi.
Penggunaan kode QR MyPertamina tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. SPBU tidak diperbolehkan melayani transaksi apabila kode QR yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Surat edaran juga mengatur batas pembelian Pertalite. Untuk kendaraan roda dua, pembelian maksimal Rp50 ribu atau 5 liter per hari. Sementara kendaraan roda empat maksimal Rp300 ribu atau 30 liter per hari.
SPBU juga dilarang melayani pembelian berulang atau tidak wajar pada hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.
Selain itu, pengisian Pertalite ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi maupun jeriken dilarang. Pengecualian diberikan untuk kebutuhan yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Edi menambahkan, Pertamina bersama SPBU terus mendukung penyampaian informasi mengenai jadwal dan persyaratan pengisian agar masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan sebelum datang ke SPBU.
“Kami mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan, menyiapkan STNK, serta memastikan kesesuaian data kendaraan dan kode QR yang digunakan sesuai ketentuan. Apabila membutuhkan penjelasan atau mengalami kendala pelayanan, masyarakat dapat menghubungi petugas SPBU maupun Pertamina Contact Center 135,” tambahnya.
Pelaksanaan pengaturan tersebut akan diawasi dan dievaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Sintang dan Forkopimda Kabupaten Sintang.
Pertamina mendukung koordinasi pelaksanaan di SPBU agar penyaluran Pertalite berlangsung tertib dan tepat sasaran, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas selama masa penyesuaian.
Untuk informasi maupun pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang melayani selama 24 jam. Informasi terkini juga tersedia melalui akun media sosial resmi @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.











