PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan ruang bagi kepala sekolah untuk mengambil keputusan secara cepat ketika kondisi kualitas udara di sekitar satuan pendidikan memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kebijakan tersebut menjadi langkah Pemerintah Provinsi Kalbar untuk memangkas rantai komando dalam penanganan dampak Karhutla terhadap kegiatan belajar mengajar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan kepala sekolah tidak perlu menunggu instruksi baru dari pemerintah provinsi ketika kondisi di lingkungan sekolah sudah dinilai tidak aman bagi siswa.

Advertisement

Menurutnya, kepala sekolah dapat melihat secara langsung kondisi lingkungan sekolah dan menjadikannya dasar dalam menentukan apakah pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka atau dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR).

“Ini sudah sangat memudahkan. Ini sudah kita sepakati dengan seluruh kepala dinas se-Kalbar. Ini istilahnya memberikan tombol on-off di sekolah kepada kepala sekolah,” kata Syarif, Rabu (7/10/2026).

Kewenangan tersebut diberikan melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 400.3/536/DIKBUD-C tertanggal 25 September 2026.

Syarif menjelaskan, salah satu indikator yang dapat menjadi pertimbangan adalah kualitas udara. Apabila ISPU berada di atas 200 dan kondisi asap di sekitar sekolah cukup pekat, kepala sekolah dapat mengambil keputusan untuk memulangkan siswa dan menerapkan BDR pada hari berikutnya.

“Kalau kualitas pencemaran udara itu di atas 200, maka kepala sekolah diberikan kewenangan untuk memulangkan siswa pada saat itu juga. Besoknya bisa dilakukan dengan Belajar Dari Rumah (BDR),” ujarnya.

Menurut Syarif, mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah sekolah di Kota Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, Mempawah dan Sintang.

Ia mengatakan, kebijakan ini diperlukan karena kondisi kualitas udara di satu wilayah tidak selalu sama. Bahkan, keterbatasan stasiun pengukuran kualitas udara membuat informasi mengenai kondisi udara di sekitar sekolah tidak selalu tersedia secara real time.

Karena itu, pengamatan langsung oleh pihak sekolah menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.

“Misalnya ada laporan di wilayah sekitar ISPU-nya di atas 200, kemudian dipandang mata kualitas asap lumayan cukup pekat, mereka bisa mengambil keputusan untuk melakukan pembelajaran dari rumah pada saat itu juga,” jelasnya.

Syarif menilai mekanisme tersebut membuat respons sekolah menjadi lebih cepat. Pemerintah tidak perlu menerbitkan surat edaran baru setiap kali kualitas udara berubah.

Kebijakan itu juga memungkinkan pola pembelajaran disesuaikan dengan perkembangan kondisi udara dari hari ke hari.

Jika kualitas udara masih buruk, BDR dapat dilanjutkan. Sebaliknya, apabila kondisi udara membaik dan ISPU kembali berada di bawah 200, sekolah dapat kembali melaksanakan pembelajaran secara luring.

“Jika hari ini kualitas ISPU-nya sudah di bawah 200, maka besok mereka tinggal mengumumkan kembali belajar luring,” katanya.

Syarif meminta masyarakat ikut memahami mekanisme tersebut dan menyampaikan informasi kepada pihak sekolah apabila menemukan kondisi udara yang memburuk di lingkungan masing-masing.

“Kita juga menyampaikan kepada masyarakat Kalbar untuk melakukan koreksi dan menyampaikan informasi ini kepada setiap sekolah bahwa Gubernur Kalbar sudah memberikan kewenangan pengaturan pembelajaran di masa bencana Karhutla,” ujarnya.

Ia menegaskan, kewenangan tersebut bukan berarti sekolah bebas menentukan pola pembelajaran tanpa dasar, melainkan memberikan ruang bagi kepala sekolah untuk merespons kondisi lingkungan secara cepat dengan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan sekaligus mengurangi risiko paparan asap Karhutla terhadap siswa dan tenaga pendidik. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *