JAKARTA, SP – Polisi Militer Kodam Jaya menahan seorang perwira TNI berinisial Letkol Inf Arman untuk diperiksa terkait dugaan operasional judi online (judol) di rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, penahanan dilakukan untuk mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
“Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) I/Jakarta. Hingga kini, Pomdam Jaya masih menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam aktivitas judi online tersebut.
Kasus ini terungkap pada Minggu (4/10/2026), setelah TNI AD menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks KPAD Cijantung.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat dan barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi online.
Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Donny menegaskan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
Penyidik masih mendalami penggunaan rumah dinas tersebut serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas judi online itu. (elp)











