PONTIANAK, AKCAYA –  Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan, uji coba pengaturan kendaraan di Duplikasi Jembatan Kapuas I hanya berlaku bagi kendaraan dari arah pusat Kota Pontianak menuju Tanjung Raya. Sementara itu, aturan lama untuk arah sebaliknya tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan.

“Jadi, ini hanya untuk naik dari arah kota menuju Duplikasi Jembatan Kapuas I ke Tanjung Raya. Jangan salah, aturan lama tetap kita pertahankan, tidak kita ubah,” tegas Norsan.

Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai penerapan pengaturan lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I dan duplikasinya.

Advertisement

Norsan menjelaskan, pengaturan yang sedang diuji coba mencakup kendaraan yang bergerak dari pusat kota melalui Jalan Pahlawan, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Tanjungpura, kemudian menuju Duplikasi Jembatan Kapuas I ke arah Tanjung Raya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berarti mengubah seluruh aturan lalu lintas yang telah berlaku. Pengaturan hanya diterapkan pada jalur dan arah tertentu sebagai bagian dari upaya mengurai kemacetan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memperpanjang masa uji coba untuk mengevaluasi efektivitas pengaturan tersebut sebelum menentukan kebijakan selanjutnya.

Norsan mengatakan, keputusan akhir akan dibahas bersama Dinas Perhubungan provinsi, kabupaten dan kota, Bupati Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar, serta DPRD Kalbar.

Ia menegaskan, evaluasi diperlukan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi lalu lintas di lapangan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintah akan menentukan apakah pengaturan tersebut dilanjutkan atau dikembalikan seperti semula setelah seluruh hasil uji coba dan masukan dari pihak terkait dibahas bersama. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *