PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai mengalihkan perhatian penanganan bencana dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke potensi bencana hidrometeorologi. Langkah ini dilakukan seiring memasuki periode musim hujan pada November hingga Desember 2026.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan kondisi karhutla saat ini menunjukkan tren penurunan. Titik panas di sejumlah wilayah juga disebut mulai melandai.

Hal itu disampaikan Norsan seusai memimpin rapat koordinasi bersama para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, Selasa (6/10/2026).

Advertisement

“Pertama kita mengecek masalah karhutla dan alhamdulillah titik api kita sangat melandai,” kata Norsan.

Meski karhutla menurun, pemerintah daerah diminta tetap waspada. Norsan mengatakan informasi BMKG menunjukkan kondisi panas masih perlu diperhatikan, sementara perubahan cuaca dalam beberapa bulan mendatang berpotensi memicu bencana lain.

“Walaupun sudah melandai, BMKG menyampaikan panas itu masih, El Nino itu masih. Kemudian nanti November-Desember mulai musim hujan. Jadi kita juga mengantisipasi kejadian banjir dan tanah longsor serta angin kencang atau puting beliung,” ujarnya.

Norsan mengatakan kesiapsiagaan harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Wilayah berbukit dan pedalaman memiliki risiko berbeda dibandingkan kawasan pesisir maupun daerah dataran rendah.

Sejumlah daerah seperti Sanggau, Bengkayang, dan Sintang menjadi perhatian karena memiliki wilayah berbukit dan pedalaman. Sementara daerah yang memiliki riwayat banjir, seperti Sintang dan Sambas, juga diminta memperkuat langkah antisipasi.

“Jadi kita sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing sudah mempersiapkan. Kabupaten-kotanya harus mempersiapkan apa yang akan terjadi ke depannya,” jelasnya.

Selain kesiapan pemerintah daerah, rapat tersebut turut membahas pengelolaan sungai sebagai salah satu upaya mengurangi risiko banjir. Pemprov Kalimantan Barat meminta dukungan Balai Wilayah Sungai, termasuk untuk pengerukan sungai di lokasi yang dinilai membutuhkan.

Menurut Norsan, kewenangan pengelolaan sungai menjadi salah satu kendala dalam upaya tersebut. Balai Wilayah Sungai memiliki kewenangan pada daerah aliran sungai tertentu, sedangkan sungai di luar kewenangan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Tadi kita juga sudah minta bantuan balai sungai untuk pengerukan dan sebagainya. Tapi terbatas karena DAS aliran Sungai Kapuas saja. Kalau yang tidak masuk itu berarti ke provinsi,” katanya.

Norsan juga menyinggung kondisi Sungai Kapuas yang disebut telah lebih dari 10 tahun tidak dilakukan pengerukan. Menurut dia, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam menghadapi potensi peningkatan curah hujan.

Dengan perubahan pola cuaca tersebut, pemerintah daerah diminta tidak hanya mempertahankan kewaspadaan terhadap karhutla, tetapi juga memperkuat kesiapan menghadapi banjir, longsor, dan angin kencang yang berpotensi terjadi selama musim hujan. (jee)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *