PONTIANAK, AKCAYA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional empat tambak udang vaname milik PT PK dan PT AUP di Kabupaten Bengkayang dan Sambas, setelah menemukan sejumlah pelanggaran perizinan dan standar budidaya.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, mengatakan penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan pada 11–12 Juni 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola perikanan budidaya berkelanjutan.

“Penghentian sementara ini sebagai bukti kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola perikanan. Pelaku usaha dipersilakan berinvestasi, namun wajib melengkapi seluruh izin dan sertifikasi yang dipersyaratkan sebelum beroperasi,” katanya, Jumat (19/6/2026).

Hasil pemeriksaan menemukan beberapa lokasi tambak belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB), dan dokumen perizinan lainnya.

Petugas juga menemukan penggunaan obat ikan yang tidak terdaftar di KKP pada sejumlah lokasi tambak di Sambas.

Bayu menegaskan kepatuhan terhadap perizinan dan standar budidaya menjadi syarat utama untuk menjaga daya saing industri udang nasional.

“Kepemilikan sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan merupakan instrumen krusial untuk menjamin bahwa produk udang yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu tinggi, dan proses budidayanya tidak merusak daya dukung lingkungan setempat,” ujarnya.

KKP akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *