PONTIANAK, AKCAYA – Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar di Aula Balairungsari, Senin (15/6/2026).
Dalam laporannya, Norsan mengawali dengan menyampaikan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalbar Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Norsan memaparkan, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp6,107 triliun atau 100,97 persen dari target Rp6,048 triliun. Sementara realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp5,914 triliun atau 93,10 persen dari pagu anggaran Rp6,352 triliun.
Menurutnya, belum optimalnya serapan belanja dipengaruhi sejumlah faktor, seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan, efisiensi belanja barang dan jasa, serta penyesuaian bantuan keuangan sesuai kebutuhan pemerintah kabupaten dan kota.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp497,48 miliar.
Selain Laporan Realisasi Anggaran, pemerintah daerah juga menyampaikan dokumen laporan keuangan lainnya, meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Norsan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalbar dan seluruh pihak yang telah mendukung pengelolaan keuangan daerah sehingga Kalbar kembali meraih opini WTP.
“Laporan ini selanjutnya kami serahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” katanya. (elp)










