MEMPAWAH, AKCAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mempawah memberikan sosialisasi demokrasi dan kepemiluan kepada warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak politik, tata cara menggunakan hak pilih, serta pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

Sosialisasi dipimpin Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mempawah, Janurius, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PSPP), Hanise, serta jajaran staf Bawaslu.

Advertisement

Kehadiran tim Bawaslu disambut perwakilan pihak rutan, Hari Wibowo, bersama Risky dan Ozzy di Aula Rutan Kelas IIB Mempawah.

Dalam pemaparannya, Janurius menegaskan bahwa status sebagai warga binaan tidak serta-merta menghilangkan hak politik seseorang dalam pemilu. Karena itu, warga binaan perlu memahami hak pilih yang dimiliki sekaligus mengetahui prosedur untuk menggunakannya.

Ia juga menjelaskan tugas Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu guna menjaga kedaulatan rakyat. Selain itu, warga binaan diajak menjadi pemilih cerdas dengan mempertimbangkan visi, misi, dan rekam jejak calon sebelum menentukan pilihan.

Peserta turut mendapatkan penjelasan mengenai cara memeriksa status pendaftaran pemilih secara mandiri melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di cekdptonline.kpu.go.id. Mereka juga diingatkan agar menggunakan hak pilih secara bebas tanpa tekanan atau intimidasi.

Sementara itu, Hanise memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pelanggaran pemilu dan mekanisme penanganannya. Pelanggaran yang dibahas meliputi pelanggaran administratif hingga tindak pidana pemilu, seperti politik uang, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penyebaran berita bohong, serta ujaran kebencian.

Hanise mengajak warga binaan untuk menolak praktik kecurangan dan berperan aktif dalam menjaga proses demokrasi. Masyarakat juga perlu memahami pentingnya melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang berlaku agar pemilu berlangsung jujur dan adil.

Kegiatan berlangsung interaktif dan ditutup dengan sesi foto bersama serta penyerahan plakat antara Bawaslu Kabupaten Mempawah dan pihak Rutan Kelas IIB Mempawah. Penyerahan tersebut menjadi simbol kerja sama kedua pihak dalam meningkatkan pemahaman kepemiluan dan memperhatikan hak politik warga binaan.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Mempawah berharap warga binaan dapat memahami hak dan kewajibannya dalam pemilu serta menggunakan hak pilih secara bijak, berintegritas, dan bebas dari praktik politik uang maupun intimidasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *