PONTIANAK, AKCAYA – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh kepala perangkat daerah memahami secara langsung struktur anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Ia menegaskan, urusan penganggaran tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada staf teknis. Kepala OPD harus mengetahui sumber pendapatan, jenis belanja, pembiayaan hingga asal anggaran yang dikelola perangkat daerah yang dipimpinnya.

“Dalam penganggaran, kepala OPD harus tahu. Tidak boleh bilang yang meng-entry bukan saya sehingga saya tidak tahu. Kepala OPD harus paham dan mengerti,” tegas Amirullah saat membuka Rapat Evaluasi terhadap Raperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (6/10/2026).

Advertisement

Menurut Amirullah, pemahaman kepala OPD terhadap struktur anggaran diperlukan agar setiap program dan kegiatan dapat ditempatkan pada rekening anggaran yang tepat.

Ia mencontohkan, kesalahan dalam menentukan rekening anggaran, seperti menempatkan belanja modal pada belanja barang atau sebaliknya, dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan kegiatan.

“Ilmu anggaran ini memang kaku. Salah rekening, biasanya tidak bisa dibelanjakan. Tidak ada kegiatannya, juga tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Karena itu, Amirullah meminta kepala OPD menjalankan peran layaknya seorang dirigen yang mampu mengorkestrasi seluruh proses penyusunan anggaran di unit kerja masing-masing.

Menurutnya, pekerjaan teknis memang dapat dibagi kepada sekretaris, pejabat penatausahaan maupun staf. Namun, tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan selaras tetap berada pada pimpinan perangkat daerah.

Dalam evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Pontianak juga menerima sejumlah catatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Amirullah menilai catatan tersebut sebagai bagian dari proses pembinaan dan penyempurnaan terhadap dokumen anggaran yang telah disusun pemerintah daerah.

Menurutnya, evaluasi bukan sekadar koreksi, tetapi diperlukan untuk memastikan dokumen anggaran semakin konsisten dengan ketentuan serta kebutuhan pembangunan daerah.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk menjaga dua prinsip utama dalam penyusunan anggaran, yakni taat asas dan taat waktu.

Taat asas berarti seluruh proses penganggaran harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara taat waktu menuntut setiap tahapan penyusunan anggaran diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Setelah semuanya dikumpulkan tentu bisa saja ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian. Di situlah harmonisasi diperlukan,” jelasnya.

Amirullah berharap proses evaluasi dan harmonisasi Perubahan APBD 2026 menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Ia meminta setiap catatan yang ditemukan dalam evaluasi tidak kembali muncul sebagai kesalahan berulang dalam penyusunan anggaran.

“Yang penting, kekurangan yang ditemukan jangan sampai menjadi kesalahan yang berulang. Kepala OPD harus semakin memahami anggarannya masing-masing,” pungkas Amirullah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *