Kata “merampot” kembali menggema di jagat media sosial Kalimantan Barat. Dalam bahasa Melayu Pontianak, “merampot” berarti bohong atau tidak benar.
Kali ini, kata itu dilemparkan dalam konteks perdebatan sengit soal pembangunan Waduk Penepat seluas 9 hektare yang digadang-gadang menjadi solusi krisis air bersih bagi Kota Pontianak.
Dua nama besar bersitegang: mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Wali Kota Pontianak Edy Kamtono. Publik pun terbelah, ada yang tersenyum geli, ada pula yang mengelus dada.
Akar Persoalan: Air yang Semakin Asin
Kota Pontianak memang tidak pernah benar-benar lepas dari persoalan air bersih. Terletak di kawasan pesisir dengan pola hujan ekuatorial, sumber air baku kota ini sangat rentan terhadap intrusi air laut, terutama saat musim kemarau panjang.
Sungai Kapuas, yang selama ini menjadi sumber utama air baku PDAM Tirta Khatulistiwa, kerap mengalami penurunan debit sehingga air laut dengan mudah masuk dan meningkatkan kadar garam.
Kondisi ini diperparah oleh fenomena El Nino yang memperpanjang musim kemarau. Wali Kota Edy Kamtono mengungkapkan bahwa kadar garam di Sungai Kapuas pernah mencapai 5.000 miligram per liter, jauh di atas ambang batas kesehatan yang hanya 600 miligram per liter untuk kebutuhan mandi dan di bawah 300 miligram per liter untuk air minum. Warga pun mengeluh air PDAM terasa asin dan tidak layak dikonsumsi.
Waduk Penepat: Harapan yang Belum Optimal
Di tengah krisis itu, Waduk Penepat di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, menjadi tumpuan.
Waduk ini terhubung dengan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Imam Bonjol di Pontianak melalui jaringan pipa sepanjang kurang lebih 30 kilometer. Lahan yang dimiliki PDAM di kawasan itu mencapai sekitar 9 hektare, sementara waduknya sendiri saat ini memiliki luas sekitar 6,6 hektare.
Namun, kapasitasnya masih jauh dari memadai. Dalam kondisi optimal, pasokan dari Penepat direncanakan mencapai 1.000 liter per detik.
Kenyataannya, yang dapat dipompa menuju IPA Imam Bonjol baru sekitar 200 hingga 500 liter per detik. Padahal, kebutuhan produksi air bersih Kota Pontianak mencapai sekitar 2.000 liter per detik dari empat intake: Imam Bonjol, Nipah Kuning, Selat Panjang, dan Parit Mayor. Artinya, Waduk Penepat baru mampu menopang sekitar seperempat dari kebutuhan kota.
Perbaikan infrastruktur waduk, termasuk saluran inlet dan outlet, tengah dikerjakan Balai Wilayah Sungai Kapuas dengan anggaran APBN 2026 senilai Rp16,6 miliar. Kepala BWS Kalimantan Barat, Novizar Adiyansyah, menargetkan peningkatan kapasitas hingga 1.000 liter per detik dalam kurun waktu satu tahun.
Sutarmidji vs Edy Kamtono: Usulan 10 Kali Lipat yang Memantik Polemik
Di tengah upaya perbaikan itu, Sutarmidji melontarkan usulan yang cukup mengejutkan: memperluas Waduk Penepat hingga 10 kali lipat. Menurutnya, perluasan itu diperlukan agar cadangan air baku tawar yang saat ini hanya mampu bertahan sekitar tiga hari dapat diperpanjang hingga sekitar satu bulan.
Usulan itu sontak menuai respons dari Edy Kamtono. Ia menilai gagasan tersebut tidak sesederhana membalikkan telapak tangan.
“Kalau mau bebaskan lahan diperlukan anggaran sangat besar, kita harap provinsi juga harus memikirkan. Karena Penepat ini bukan hanya untuk Pontianak tetapi juga Kubu Raya dan sekitarnya. Ini tanggung jawab pemerintah pusat karena ini sudah lintas daerah,” ujarnya.
Edy juga menyoroti realitas anggaran. Ia menyebut adanya pengurangan transfer ke daerah yang membuat kemampuan fiskal Pemkot Pontianak tidak sekuat sebelumnya. Menurutnya, solusi air baku tidak bisa hanya bertumpu pada satu waduk, tetapi harus mencakup optimalisasi infrastruktur, penambahan jaringan pipa, hingga pencarian sumber air alternatif.
Di ruang publik, perdebatan ini berkembang menjadi saling tuduh. Kata “merampot” yang identik dengan Sutarmidji kembali mencuat. Ada yang menuding pihak tertentu “merampot” soal klaim pembangunan waduk, ada pula yang membalas dengan tuduhan serupa.
Terlepas dari kesan kasar dan emosional, kata itu mencerminkan kekecewaan publik yang melihat jurang antara janji dan kenyataan di lapangan.
Jalan Keluar: Dari Polemik ke Solusi
Perdebatan “merampot” memang menarik untuk disimak, tetapi ia tidak akan mengisi ember warga. Ada beberapa langkah konkret yang bisa dan sedang ditempuh untuk keluar dari krisis ini:
Pertama, percepatan perbaikan infrastruktur Waduk Penepat. Perbaikan pipa yang bocor dan optimalisasi rumah pompa harus tuntas sesuai target. Kapasitas 1.000 liter per detik harus segera terwujud agar pasokan air tawar dari Penepat benar-benar signifikan.
Kedua, sinergi lintas kewenangan. Sebagaimana ditegaskan Edy, Sungai Kapuas adalah lintas daerah. Penanganannya tidak bisa hanya dibebankan pada Pemkot Pontianak. Pemerintah provinsi dan pusat harus hadir dengan dukungan anggaran dan kebijakan yang memadai.
Ketiga, diversifikasi sumber air. Ketergantungan pada satu atau dua sumber air baku rentan terhadap gangguan. Pencarian sumber air alternatif, termasuk pemanfaatan air permukaan lain dan teknologi pengolahan yang lebih tahan terhadap salinitas, perlu terus dikembangkan.
Keempat, transparansi data dan komunikasi publik. Perdebatan “merampot” sebagian muncul karena informasi yang simpang siur. Data kapasitas waduk, target, dan realisasi harus disampaikan secara terbuka dan konsisten kepada publik. Warga berhak tahu sejauh mana upaya pemerintah melindungi hak dasar mereka atas air bersih.
Kata “merampot” mungkin terdengar lucu dan khas Pontianak. Namun, di baliknya ada persoalan serius: air bersih adalah hak asasi yang tidak bisa ditawar.
Perdebatan antara Sutarmidji dan Edy Kamtono, betapapun kerasnya, pada akhirnya harus bermuara pada satu hal: memastikan warga Pontianak tidak lagi kesulitan air saat kemarau tiba.
Jika polemik ini hanya berhenti pada saling tuduh tanpa solusi, maka yang “merampot” bukanlah salah satu pihak, melainkan janji-janji yang tak kunjung terwujud. Dan itu, tentu saja, jauh lebih pahit daripada air asin yang selama ini diminum warga.
Sharing Ide: Hery Arianto
Pemerhati Sosial & Media










