PONTIANAK, AKCAYA Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pembakaran lahan dilarang di wilayah Kota Pontianak. Pemilik lahan juga diminta tidak membiarkan bidang tanahnya tanpa pengawasan, terutama di tengah musim kemarau dan kondisi lahan yang rentan terbakar.

Larangan tersebut antara lain diatur melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Ketentuan itu kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Advertisement

Edi mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Setiap kejadian perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab kebakaran, status lahan, hingga pihak yang menguasai atau memiliki bidang tanah tersebut.

“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujar Edi, Kamis (17/9/2026).

Menurut Edi, aturan larangan pembakaran lahan penting untuk mendorong pemilik lahan ikut bertanggung jawab terhadap kondisi tanah yang dikuasainya.

Hal ini semakin penting pada musim kemarau ketika lahan, termasuk lahan gambut, lebih rentan terbakar. Karena itu, pemilik lahan diminta memastikan bidang tanahnya tidak menjadi sumber maupun lokasi terjadinya kebakaran.

Edi juga mendukung langkah Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status dan kepemilikan lahan yang terbakar.

Identifikasi tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada proses pemadaman. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran, penanganannya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Polresta Pontianak tengah mendalami dua kasus karhutla yang dilaporkan melalui laporan polisi selama Agustus 2026. Kedua lokasi berada di Kecamatan Pontianak Utara.

Lokasi pertama berada di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir. Kebakaran terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dengan luas lahan terbakar diperkirakan sekitar satu hektare.

Sementara lokasi kedua berada di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu. Kebakaran terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan luas lahan yang terbakar sekitar satu hektare.

Kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah hukum Polresta Pontianak.

Setiap kejadian yang ditemukan akan didalami untuk mengetahui penyebab kebakaran maupun kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

“Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan,” katanya.

Selain penyelidikan, Polresta Pontianak juga melakukan sejumlah langkah pencegahan dan penanganan, di antaranya patroli, sosialisasi, koordinasi dengan instansi terkait, pembagian air bersih, patroli depot air isi ulang hingga pembagian masker.

Polresta juga telah menyiapkan enam titik sumur bor untuk mendukung ketersediaan air dalam penanganan kebakaran lahan. Titik sumur bor tersebut tersebar di Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara dan Pontianak Utara.

Endang mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah meluasnya kebakaran. Warga yang melihat titik api maupun aktivitas pembakaran lahan diminta segera melapor kepada kepolisian.

“Warga dapat melaporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak Puji Lestari mengatakan, pihaknya telah menerima data awal mengenai lahan terbakar dari kepolisian dalam beberapa pekan terakhir.

Data tersebut digunakan untuk membantu mempercepat identifikasi subjek dan objek bidang tanah yang terbakar. Kantor Pertanahan kemudian mencocokkannya dengan peta pendaftaran yang dimiliki.

“Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut,” jelas Puji.

Menurutnya, data yang disampaikan kepolisian telah diteliti secara administratif. Namun, sebagian lokasi masih membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi dan kesesuaian data.

“Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan koordinasi awal, sejumlah lokasi berada di kawasan Siantan dan berupa tanah kosong. Pada beberapa bidang tidak ditemukan warga yang tinggal maupun menjaga lahan tersebut sehingga proses identifikasi pemilik perlu dilakukan dengan mencocokkan kondisi lapangan dan data pertanahan.

“Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya,” katanya.

Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Pontianak juga akan memperkuat sosialisasi mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah.

Menurut Puji, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan hak atas tanah, tetapi juga disertai kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan. Apabila terdapat indikasi tanah ditelantarkan, penanganannya dapat dilakukan sesuai jenis hak dan kondisi masing-masing bidang.

Karena itu, hasil pemeriksaan lapangan dan verifikasi status pertanahan menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Semua harus dilihat berdasarkan jenis haknya dan hasil pemeriksaannya. Karena itu identifikasi subjek dan objek ini yang sekarang kita percepat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *