PONTIANAK, AKCAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat tidak hanya berkutat pada upaya pemadaman api. Penelusuran aparat penegak hukum juga mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan yang kini menyeret korporasi sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan uang diterima Akcaya, Senin (24/8/2026), Kementerian Kehutanan menyebut penyidikan perkara di Kabupaten Mempawah bermula dari laporan hotspot yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan.
Dari penelusuran di lapangan, petugas menemukan dugaan perambahan kawasan hutan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Kasus di Mempawah tersebut menjadi salah satu perkembangan penegakan hukum kehutanan di Kalimantan Barat di tengah upaya pemerintah dan berbagai unsur di lapangan mengendalikan karhutla.
Perambahan di Ketapang
Persoalan serupa tengah didalami penyidik di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan, Kabupaten Ketapang. Lokasi tersebut berada pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT IPB.
Dalam penanganan dugaan perambahan kawasan hutan itu, petugas menemukan sejumlah indikasi aktivitas di dalam kawasan hutan, antara lain bibit kelapa sawit dan bangunan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan ahli serta pendalaman terhadap berbagai temuan di lapangan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Kementerian Kehutanan belum menyebut adanya penetapan tersangka dalam perkara di Ketapang tersebut. Proses penyidikan masih berjalan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Penindakan Tak Berhenti pada Titik Api
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik tidak hanya melihat lokasi dan luas areal yang terbakar. Penelusuran juga diarahkan untuk mengetahui rangkaian kejadian, penggunaan kawasan, serta pihak yang menguasai dan memperoleh manfaat dari aktivitas di lokasi.
“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” kata Rudianto.
Menurut dia, penanganan karhutla dapat berkembang menjadi pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan lainnya.
Di Kalimantan Barat, misalnya, laporan hotspot di Mempawah berkembang menjadi perkara dugaan perambahan dengan korporasi sebagai tersangka. Sementara di Ketapang, penyidik masih mendalami temuan aktivitas dan keberadaan tanaman serta bangunan di dalam kawasan hutan.
Karhutla dan Tekanan Kawasan Hutan
Penanganan hukum terhadap kasus-kasus tersebut berlangsung bersamaan dengan upaya pemadaman karhutla di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengendalian api dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Menurutnya, pemadaman diperlukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, tetapi penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab juga harus ditelusuri.
“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” tegas Januanto.
Ia meminta seluruh pemegang izin maupun pihak yang menguasai atau mengelola areal meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan kebakaran. Kesiapan personel, sarana pemadaman, sumber air, patroli, deteksi dini, hingga respons terhadap titik api dinilai harus benar-benar berjalan di lapangan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak setiap pelanggaran harus berujung pada proses pidana. Ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk kewajiban perbaikan dan pemulihan. Instrumen perdata juga dapat digunakan apabila terdapat dasar hukum dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan. (elp)











