PONTIANAK, AKCAYA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran secara daring bagi seluruh pelajar SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kalimantan Barat.
Kebijakan tersebut berlaku selama empat hari, mulai 11 hingga 14 Agustus 2026, menyusul kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kalbar yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan itu tertuang dalam surat Disdikbud Kalbar Nomor 400.3/2675/DIKBUD-C tertanggal 10 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring.
Dalam surat tersebut disebutkan, keputusan pengalihan pembelajaran diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di wilayah Kalbar yang terdampak asap karhutla.
Selain itu, berdasarkan data dan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat, terjadi peningkatan jumlah titik panas atau hotspot serta penurunan kualitas udara dengan kategori tidak sehat di sejumlah kabupaten/kota.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
“Pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka di sekolah dialihkan menjadi pembelajaran secara daring/online pada tanggal 11 s.d. 14 Agustus 2026,” demikian isi surat tersebut.
Disdikbud Kalbar meminta kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung sesuai jadwal melalui sarana dan platform pembelajaran yang tersedia.
Pembelajaran dapat dilakukan secara sinkron maupun asinkron dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan peserta didik.
Guru juga diminta memberikan pembelajaran, tugas, materi, serta asesmen secara proporsional. Sekolah diingatkan agar tidak memberikan beban tugas yang berlebihan selama pembelajaran daring berlangsung.
Kepala sekolah juga diminta berkoordinasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali untuk memastikan pembelajaran tetap efektif dan peserta didik memperoleh layanan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik, terutama mereka yang terdampak kualitas udara serta siswa yang memiliki keterbatasan akses terhadap perangkat maupun jaringan internet.
Khusus bagi SMK dan SLB, pembelajaran diminta disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan, kompetensi pembelajaran, serta kebutuhan khusus peserta didik dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan.
Disdikbud Kalbar juga meminta sekolah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran daring serta melaporkan berbagai kendala kepada dinas.
Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diimbau berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah serta memastikan penggunaan masker apabila harus beraktivitas di luar ruangan guna menjaga kesehatan dari paparan asap.
Kebijakan pembelajaran daring tersebut hanya berlaku hingga 14 Agustus 2026. Pelaksanaan pembelajaran setelah tanggal tersebut akan menyesuaikan perkembangan kondisi kualitas udara dan kebijakan lebih lanjut dari Disdikbud Kalbar.
Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, pada 10 Agustus 2026.











