KUBU RAYA, AKCAYAAncaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui Kabupaten Kubu Raya seiring datangnya musim kemarau yang diprediksi lebih kering akibat fenomena El Nino.

Aparat kepolisian bersama pemerintah daerah kini memperketat pengawasan hingga ke wilayah-wilayah rawan guna mencegah bencana kabut asap kembali terjadi.

Peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, fenomena El Nino mulai aktif pada Juni–Juli dan diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus 2026.

Kondisi ini berpotensi memperpanjang musim kemarau sehingga meningkatkan risiko kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut yang sangat mudah terbakar.

Mengantisipasi ancaman itu, Polres Kubu Raya bersama seluruh Polsek jajaran menggencarkan sosialisasi langsung ke masyarakat.

Warga diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar secara ilegal. Jika melanggar sanksi berat akan dikenakan.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan pelaku pembakaran hutan maupun lahan akan diproses hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp15 miliar,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Meski demikian, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal masih dimungkinkan sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020.

Namun pelaksanaannya wajib memenuhi syarat, dan tidak dapat dijadikan alasan melakukan pembakaran secara sembarangan.

Tak hanya mengandalkan sosialisasi, pengawasan terhadap potensi karhutla juga diperketat.

Seluruh Bhabinkamtibmas diperintahkan meningkatkan patroli dan melakukan deteksi dini di wilayah binaan masing-masing.

Setiap kemunculan titik panas (hotspot) akan langsung ditindaklanjuti dengan ground check atau pengecekan lapangan.

Tim gabungan dari kepolisian, pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, hingga instansi terkait bergerak cepat untuk memastikan kondisi di lokasi dan melakukan pemadaman sebelum api meluas.

Pemantauan dilakukan secara real-time melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan SiPongi, sehingga setiap indikasi kebakaran dapat segera diketahui dan ditangani. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *