PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengusulkan agar pemerintah kabupaten/kota kembali diberikan kewenangan yang lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pembinaan perusahaan sekaligus mempercepat penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang muncul di daerah.

Usulan itu disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bidang ketenagakerjaan dalam rangka penyerapan masukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (2/6/2026).

Bahasan mengatakan, saat ini aktivitas ketenagakerjaan di Kota Pontianak banyak ditopang oleh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pemerintah daerah kerap menghadapi keterbatasan dalam melakukan pengawasan karena sebagian besar kewenangan berada di tingkat provinsi.

“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar, untuk melapor kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.

Menurut Bahasan, tidak sedikit pelaku usaha di Pontianak yang berkembang menjadi perusahaan besar dengan jumlah pekerja yang cukup banyak. Namun, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut belum seluruhnya terdata secara optimal di pemerintah daerah.

Kondisi itu, lanjutnya, membuat proses pembinaan, pengawasan hingga penyelesaian persoalan ketenagakerjaan menjadi tidak maksimal.

Ia menilai pemerintah kabupaten/kota seharusnya diberikan ruang lebih luas untuk menjalankan fungsi pengawasan karena lebih dekat dengan kondisi riil masyarakat dan dunia usaha di lapangan.

“Ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan, masyarakat biasanya datang melapor ke pemerintah daerah. Namun di sisi lain, kewenangan pengawasan yang kami miliki sangat terbatas. Karena itu kami berharap ada penguatan peran pemerintah daerah dalam regulasi yang baru,” katanya.

Selain persoalan pengawasan, Pemkot Pontianak juga meminta adanya kejelasan aturan terkait pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja paruh waktu, maupun pekerja sementara yang hingga kini masih sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurut Bahasan, pemerintah daerah cukup sering menerima pengaduan terkait status hubungan kerja hingga pemenuhan hak-hak pekerja yang membutuhkan proses mediasi.

Namun, keterbatasan kewenangan yang dimiliki membuat pemerintah daerah tidak selalu bisa menyelesaikan persoalan tersebut secara optimal.

Tak hanya itu, Pemkot Pontianak juga berharap pengaturan mengenai pekerja rumah tangga yang telah menjadi perhatian dalam putusan Mahkamah Konstitusi dapat diperjelas dalam regulasi baru.

“Harapan kami, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini muncul dapat diatur lebih tegas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, Komisi IX DPR RI menargetkan pembahasan dan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat rampung pada Oktober 2026.

Ia menyebut Kalimantan Barat dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena dinilai merepresentasikan berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, perdagangan, jasa, logistik hingga industri pengolahan.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum tersebut, jumlah penduduk bekerja di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,9 juta orang. Namun masih terdapat sekitar 130 ribu penduduk yang belum bekerja. Struktur ketenagakerjaan daerah juga masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, disusul sektor perdagangan.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pelatihan vokasi, hilirisasi industri serta peningkatan kompetensi tenaga kerja agar produktivitas dan daya saing tenaga kerja daerah semakin meningkat,” katanya.

Putih Sari juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah di bidang ketenagakerjaan. Di antaranya kesenjangan antara kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja lokal, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan, luasnya wilayah kerja, hingga rendahnya kepesertaan pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, aspek pengupahan dan hubungan kerja juga dinilai masih perlu dibenahi agar mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pekerja, terutama mereka yang berada di sektor rentan seperti pertanian, perkebunan, dan UMKM.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi IX DPR RI membuka ruang bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan berbagai masukan terkait substansi regulasi yang tengah disusun.

“Kami ingin memastikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan dunia usaha serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *