SINTANG, AKCAYA – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan memperkuat koordinasi dan pendampingan konsumen menyusul perpanjangan pengaturan pelayanan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite melalui sistem ganjil-genap di Kabupaten Sintang.

Pengaturan tersebut diperpanjang untuk periode 8–14 Oktober 2026 dan berlaku di sembilan SPBU di Kabupaten Sintang.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban pelayanan sekaligus mendukung pemerataan akses masyarakat terhadap Pertalite.

Advertisement

Perpanjangan aturan mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C tentang Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026.

Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan perpanjangan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengaturan sebelumnya pada 1–7 Oktober 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan kejelasan informasi dan pelayanan yang ramah menjadi bagian penting selama penerapan aturan tersebut.

“Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami. Pertanyaan maupun kendala yang disampaikan masyarakat juga menjadi masukan bagi kami dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar Edi.

Sesuai surat edaran, kendaraan roda dua dan roda empat dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 dilayani pada tanggal ganjil.

Sementara kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap.

Masyarakat diimbau memastikan kesesuaian tanggal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan sebelum datang ke SPBU.

Selain pengaturan hari pelayanan, terdapat pula batas pembelian Pertalite. Kendaraan roda dua maksimal membeli Rp50 ribu atau 5 liter per hari, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp300 ribu atau 30 liter per hari.

Pengelola SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian berulang atau tidak wajar pada hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.

Dalam pelaksanaannya, kode QR MyPertamina yang digunakan konsumen juga harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

Pengelola SPBU tidak diperkenankan melayani pengisian ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Sementara pembelian menggunakan jeriken hanya diperbolehkan bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan.

Edi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mengikuti pengaturan pelayanan selama periode sebelumnya.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti pengaturan pelayanan ini. Kami mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan mengikuti arahan petugas saat pengisian,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang membutuhkan penjelasan maupun mengalami kendala pelayanan dapat menyampaikannya kepada petugas SPBU atau melalui Pertamina Contact Center 135.

“Masukan tersebut sangat berarti untuk mendukung perbaikan pelayanan,” tambah Edi.

Pemerintah Kabupaten Sintang, Forkopimda Kabupaten Sintang, dan Pertamina akan bersama-sama mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan pengaturan tersebut berdasarkan perkembangan ketersediaan BBM.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung penyaluran Pertalite yang tertib dan tepat sasaran dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat selama masa pengaturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *