PONTIANAK, AKCAYA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Barat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan selama Oktober 2026.
Kebijakan tersebut mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB hingga diskon pokok pajak bagi wajib pajak dengan tunggakan.
Program ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2026 dan berlaku khusus selama Oktober 2026.
Selain bebas denda PKB dan Opsen PKB, Pemprov Kalbar memberikan pembebasan tarif progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya.
Keringanan juga diberikan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua yang dibebaskan. Sementara kendaraan dari luar Kalimantan Barat yang dimutasi masuk dan menjadi kendaraan berpelat Kalbar mendapatkan diskon 50 persen dari pokok PKB.
Diskon untuk Tunggakan
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, Pemprov Kalbar memberikan diskon 30 persen dari pokok PKB.
Insentif juga diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo. Pembayaran tiga bulan lebih awal mendapat diskon 5 persen, dua bulan lebih awal 4 persen, dan satu bulan sebelum hingga saat jatuh tempo mendapat diskon 3 persen.
Seluruh keringanan tersebut hanya berlaku selama Oktober 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkannya dapat melakukan pembayaran sesuai ketentuan dan periode program yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PKB. (elp)











