PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Kota Pontianak mengikuti asistensi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Kementerian Dalam Negeri di Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (28/10/2026). Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan, penyesuaian regulasi dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Melalui asistensi dan evaluasi ini, kita ingin memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, Kota Pontianak sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023. Penyempurnaan regulasi kembali diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan serta sejumlah materi yang perlu diselaraskan dengan aturan di atasnya.
Salah satu materi yang dibahas adalah pengaturan Pajak Air Tanah yang mulai diinisiasi Pemkot Pontianak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Tahun ini kita mulai menginisiasi Pajak Air Tanah. Dasarnya memang sudah ada dalam ketentuan yang lebih tinggi, kemudian kita sesuaikan dalam regulasi daerah agar dapat diterapkan,” katanya.
Selain Pajak Air Tanah, perubahan juga mengakomodasi penyesuaian dan penambahan sejumlah pasal maupun tarif pajak dan retribusi yang dikelola perangkat daerah. Pemkot juga memperkuat ketentuan mengenai digitalisasi pajak daerah serta melengkapi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 yang belum terakomodasi dalam regulasi sebelumnya.
“Digitalisasi pajak juga menjadi bagian yang kita perkuat. Arahnya bagaimana pemungutan menjadi semakin mudah, tertib, transparan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Secara umum, Raperda tersebut memuat delapan jenis pajak yang akan diatur di Kota Pontianak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara retribusi daerah dikelompokkan ke dalam tiga jenis, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pengelolaannya dilakukan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Amirullah, asistensi dan evaluasi tidak sekadar menjadi tahapan administratif, tetapi diperlukan untuk memastikan substansi Raperda dapat dilaksanakan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Namanya harmonisasi, berarti kita mengharmoniskan, menyelaraskan dan menyesuaikan. Output yang kita harapkan adalah produk peraturan daerah yang benar-benar selaras dan dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan. Amirullah berharap Raperda PDRD nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengelolaan pendapatan daerah melalui sistem yang semakin efektif, transparan dan akuntabel.
“Yang kita inginkan adalah regulasi yang kuat secara hukum, mudah dilaksanakan, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.











