KUBU RAYA, AKCAYA – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, meminta pemerintah pusat mengevaluasi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS) agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, penetapan LP2B di Kubu Raya meningkat dari sekitar 18 ribu hektare menjadi lebih dari 20 ribu hektare. Kondisi ini berdampak pada sejumlah kawasan yang juga dibutuhkan untuk permukiman, infrastruktur, dan pembangunan daerah.
“Ini seperti buah simalakama. Kalau tidak kita serahkan sesuai ketentuan, ada risiko moratorium perizinan. Tetapi ketika ditetapkan, ternyata ada kawasan yang selama ini direncanakan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat justru masuk dalam LP2B maupun LBS,” ujar Sukiryanto seusai rapat paripurna DPRD Kubu Raya, Selasa (20/10/2026).
Ia mencontohkan kawasan Pal IX, Sungai Rengas, dan Rengas Kapuas di Kecamatan Sungai Kakap yang terdampak penetapan tersebut. Karena itu, menurutnya, pemetaan dan verifikasi lahan perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan penggunaan tanah serta kebutuhan masyarakat.
“Kita berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat agar penetapan LBS dan LP2B ini tidak menjadi sesuatu yang kaku. Harus ada penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan,” katanya.
Sukiryanto juga mengingatkan pentingnya sosialisasi agar masyarakat mengetahui status lahannya, mengingat alih fungsi LP2B memiliki konsekuensi hukum.
Pemkab Kubu Raya, lanjutnya, akan mengusulkan penyesuaian melalui pemerintah provinsi untuk dibahas lebih lanjut di tingkat pusat. Langkah ini diharapkan dapat menjaga lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. (elp)











