PONTIANAK, AKCAYA – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memperpanjang masa uji coba pengaturan kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I. Perpanjangan ini dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dalam mengurai kemacetan, sekaligus menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan aturan permanen.
Norsan mengatakan, evaluasi akan dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Bupati Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Dinas Perhubungan, DPRD Kalbar, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar.
Menurutnya, pelibatan berbagai pihak diperlukan untuk melihat dampak pengaturan kendaraan terhadap arus lalu lintas di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
“Untuk sementara, uji coba kita perpanjang dulu sambil kita rapat dengan Dishub provinsi, kabupaten dan kota, Bupati Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Dirlantas Polda Kalbar, serta melibatkan DPRD Kalbar,” ujar Norsan, Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah belum mengambil keputusan akhir mengenai kelanjutan kebijakan itu. Hasil evaluasi dan pembahasan bersama akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pengaturan kendaraan tetap diberlakukan atau dikembalikan seperti semula.
“Setelah rapat, kita berembuk dan baru mengambil keputusan, apakah pengaturan ini dilanjutkan berdasarkan hasil uji coba atau dikembalikan seperti semula. Jadi, tidak ada maksud untuk mempersulit masyarakat,” katanya.
Perpanjangan masa uji coba dilakukan setelah periode pelaksanaan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalbar berakhir. Dalam masa tambahan tersebut, pemerintah akan melihat dampak kebijakan terhadap kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat.
Pemprov Kalbar berharap evaluasi ini menghasilkan pengaturan lalu lintas yang lebih efektif dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, kebutuhan pengguna jalan, serta kelancaran arus kendaraan di Pontianak dan Kubu Raya. (elp)











